16/11/2016
IMAM KOPOK
PENGARUH PERGAULAN
DOSA NGERASANI MELEBIHI ZINA
12/09/2016
KAMBING ATAU SAPI
12/06/2016
Yahudi adalah Wahabi, Wahabi adalah Yahudi
Lenyapnya Dzurriyah Rosul Sebagai Khalifah
11/06/2016
Tanya Jawab Seputar Puasa Romadhon
Pada waktu melaksanakan puasa, siang harinya sangat segar bila kita mandi. Namun diluar kesengajaan, ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang telinga, hidung, atau mulut. Tentu saja hal ini menimbulkan kegamangan akan sah atau tidaknya puasa kita.
Pertanyaan: Batal atau tidakkah puasanya orang tersebut?
Jawab: Tidak batal apabila mandinya dengan cara mandi yang wajar/tidak berlebihan. Sedangkan bila mandinya secara berlebihan seperti dengan menyelam, merendamkan tubuh, berkeramas dengan berlebihan, dan lain-lain maka batal puasanya.
Referensi:
(و) يفطر أيضاً بوصول ما ذكر لجوفه ولو (بغير مبالغة من مضمضة) أو استنشاق؛ (لتبرد أو رابعة) أو من انغماس في الماء حيث تمكن من الغسل بغيره؛ لأن ذلك جميعه غير مأمور به. والقاعدة: أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به يفطر به، أومن مأمور به ولو مندوباً لم يفطر به. وأخذ منه أنه لو وصل إلى جوفه من أذنيه في الغسل الواجب أو المندوب ماء .. لم يفطر؛ لتولده من مأمور به، ولا نظر لإمكان إمالة رأسه بحيث لا يدخل الماء جوفه؛ لعسره. وفي (ب ج): (ولو وضع في فمه ماء بلا غرض، فسبقه .. أفطر، أو ابتلعه ناسياً .. لم يضر، أو وضعه فيه كتبرد وعطش فوصل جوفه بغير فعله، أو ابتبعه ناسياً .. لم يفطر، كما قاله شيخنا في "الشرح") اهـ
2. Menggosok Gigi
Sering kita jumpai, ketika seseorang menggosok gigi pada bulan Ramadlan, maka sikat giginya dibasahi dengan air. Hal ini sangat rawan sekali karena sangat mungkin air tersebut tertelan bersama ludah.
Pertanyaan: Apakah hal demikian dapat membatalkan puasa?
Jawab: Dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, janganlah menelankan ludah yang sudah tercampur dengan air pada waktu sikat gigi dan setelahnya hingga habis dikeluarkan.
Referensi:
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (2/ 230)
(قَوْلُهُ: أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ) مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَّ خَيْطًا بِرِيقِهِ وَرَدَّهُ إلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَادُ عِنْدَ الْفَتْلِ، وَعَلَيْهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا أَوْ ابْتَلَعَ رِيقَهُ مَخْلُوطًا بِغَيْرِهِ الطَّاهِرِ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ رِيقُهُ بِهِ أَيْ وَلَوْ بِلَوْنٍ أَوْ رِيحٍ فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ إطْلَاقِهِمْ إنْ انْفَصَلَتْ عَيْنٌ مِنْهُ لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْ ذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ مَا لَوْ اسْتَاكَ وَقَدْ غَسَلَ السِّوَاكَ وَبَقِيَتْ فِيهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى الْخَيْطِ مَا يَنْفَصِلُ بِفَتْلِهِ أَوْ عَصْرِهِ أَوْ لِجَفَافِهِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ اهـ. شَرْحُ م ر
3. Beristinja
Beristinjak harus dilakukan dengan maksimal supaya kotoran dapat benar-benar dibersihkan. Di sisi lain, bagi orang yang berpuasa masuknya jari kerongga dubur dapat membatalkan puasa.
Pertanyaan: Sebatas mana masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa?
Jawab: Adalah ketika jari-jari masuk ke bagian dalam anus. Dan jika hanya menyentuh permukaan anus, maka tidak membatalkan puasa.
Referensi:
الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 74)
وَمُلَخَّص عِبَارَتِهِ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ حِفْظُ أُصْبُعِهِ حَالَ الِاسْتِنْجَاء من مُسَرِّبَتِهِ فإنه لو دخل فيه أَدْنَى شَيْءٍ من رَأْسِ أُنْمُلَتِهِ بَطُلَ صَوْمُهُ قال السُّبْكِيّ وهو ظَاهِرٌ إنْ وَصَلَ لِلْمَكَانِ الْمُجَوَّفِ أَمَّا أَوَّل الْمُسَرِّبَةِ الْمُنْطَبِقِ فإنه لَا يُسَمَّى جَوْفًا فَلَا فِطْرَ بِالْوُصُولِ إلَيْهِ ا هـ
4. Infus, Suntik, Tetes Mata
Karena sedang sakit, meskipun sedang menjalankan puasa Ramadlan, bang Heru berusaha mengobati penyakitnya dengan disuntik, diinfus, dan tetes mata.
Pertanyaan: Batalkah puasa bang Heru?
Jawab: Tidak batal puasanya. Karena cairan yang masuk melalui suntikan, infuse, dan tetes mata hanya melewati pori pori yang tidak tembus ke rongga dalam. Berbeda dengan sesuatu yang masuk lewat hidung, telinga, kemaluan, dan mulut.
Referensi:
(الرابع: الإمساك عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه من دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدواء. (كباطن الأذن) وهو ما وراء المنطبق، وباطن الأنف، وهو ما وراء القصبة جميعها.
(و) باطن (الإحليل) وهو مخرج البول من الذكر، ومخرج اللبن من الثدي، وباطنه ما لا يظهر عند تحريكه، وكخريطة الدماغ من مأمومة وإن لم يصل باطنها أو جوف من نحو طعنه من نفسه أو غيره بإذنه وإن لم تصل الأمعاء.قال (سم): ويفطر بمجاوزة ما يظهر من رأس الذكر والدبر، لكنه في الدبر بشرط أن يصل إلى محل المجوف، بخلاف أول المسربه، فلا يسمى جوفاً.
5. Kondisi Flu
Seseorang yang sedang terserang penyakit flu, biasanya disertai dengan hidung tersumbat akibat dahak atau batuk berdahak. Dan sering sekali dahak tersebut ditelan kembali.
Pertanyaan: Apakah dengan menelan kembali dahak tersebut dapat membatalkan puasa?
Jawab: Diperinci sebagai berikut:
- Batal puasanya jika dahaknya bisa dikeluarkan.
- Tidak batal puasanya jika dahaknya memang tidak bisa dikeluarkan.
Referensi:
وَلَو نزلت نخامة مت رَأسه وَصَارَت فَوق الْحُلْقُوم نظر إِن لم يقدر على إخْرَاجهَا ثمَّ نزلت إِلَى الْجوف لم يفْطر وَإِن قدر على إخْرَاجهَا وَتركهَا حَتَّى نزلت بِنَفسِهَا أفطر أَيْضا لتَقْصِيره
6. Pekerja Berat
Pertanyaan: Apakah pekerja berat seperti kuli bangunan boleh membatalkan puasanya?
Jawab: Bagi pekerja berat harus melaksanakan niat puasa pada malam harinya. Dan sewaktu bekerja tersebut dia mengalami keadaan yang membahayakan kondisi badannya jika dia meneruskan puasanya, maka boleh membatalkan puasanya serta harus mengqodlo’nya di lain waktu.
Referensi:
ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية، ثم مَنْ لحقه منهم مشقة شديدة .. أفطر، وإلا .. فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره، والمتبرع وإن وجد غيره وتأتى لهم العمل ليلاً، كما قاله الشرقاوي
7. Berpergian
Pertanyaan: Bagi orang yang sedang berpuasa dan ingin bepergian jauh, bolehkah dia membatalkan puasanya padahal ia berangkat setelah keluarnya fajar?
Jawab: tidak diperbolehkan membatalkan puasa kecuali bila dia mengalami sakit. Hal ini karena syarat diperbolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang bepergian jauh adalah berangkatnya sebelum keluar fajar. Namun menurut Imam Muzanni, bagi musafir diperbolehkan tidak berpuasa meskipun berangkat setelah keluarnya fajar.
Referensi:
فلو أصبح مقيما ثم سافر فلا يفطرلأنه عبادة اجتمع فيها السفر والحضر فغلبنا الحضر وقال المزنى يجوزله الفطر لأن السبب المرخص موجود اهـ.
8. Mencicipi Makanan
Pertanyaan: Ketika sedang berpuasa, bolehkah mencicipi masakan?
Jawab: Boleh, asalkan jangan sampai menelannya.
Referensi:
(وَ) يُسَنُّ (أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْ الْحِجَامَةِ) وَالْفَصْدِ لِمَا مَرَّ فِيهِمَا (وَ) عَنْ (الْقُبْلَةِ) الْمَكْرُوهَةِ لِمَا مَرَّ فِيهَا بِتَفْصِيلِهَا وَأَعَادَهَا هُنَا اعْتِنَاءً بِشَأْنِهَا لِكَثْرَةِ الِابْتِلَاءِ بِهَا (وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ (وَ) عَنْ (الْعَلْكِ) بِفَتْحِ الْعَيْنِ بَلْ يُكْرَهُ أَيْضًا؛ لِأَنَّهُ يُعَطِّشُ وَيُفْطِرُ عَلَى قَوْلٍ أَمَّا بِكَسْرِهَا فَهُوَ الْمُعْلُوك وَتَصِحُّ إرَادَتُهُ لَكِنْ بِتَقْدِيرِ مَضْغٍ وَالْكَلَامُ فِي عَلْكٍ لَمْ تَنْفَصِلْ مِنْهُ عَيْنٌ بِأَنْ مُضِغَ قَبْلَ ذَلِكَ حَتَّى ذَهَبَتْ رُطُوبَتُهُ أَوْ مُضِغَ وَفِيهِ عَيْنٌ لَكِنْ لَمْ يَبْتَلِعْ مِنْ رِيقِهِ الْمَخْلُوطِ شَيْئًا.
9. Berjualan Makanan di saat Berpuasa
“Demi kebutuhan hidup” seringkali dijadikan alasan untuk membenarkan semua tindakan. Sudah tahu sedang bulan Ramadlan, masih saja ada yang buka warung jual makanan di siang hari.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya buka warung jual makanan di siang hari pada bulan Ramadlan?
Jawab: Tidak diperbolehkan, karena pemilik warung dan pembelinya telah bekerjasama dalam hal kemaksiatan.
(قوله: بيع نحو عنب) أي كرطب. وقوله: ممن علم إلخ.من: بمعنى على، متعلقة ببيع. ومن: واقعة على المشتري، وفاعل علم وظن يعود على البائع، فالصلة جرت على غير من هي له - أي حرم بيع ما ذكر على من علم البائع أو ظن أنه يتخذه مسكر -.قال سم: ولو كافرا، لحرمة ذلك عليه، وإن كنا لا نتعرض له بشرطه. وهل يحرم نحو الزبيب لحنفي يتخذه مسكرا - كما هو قضية إطلاق العبارة - أولا، لأنه يعتقد حل النبيذ بشرطه؟ فيه نظر، ويتجه الأول، نظرا لاعتقاد البائع. وإنما حرم ما ذكر لأنه سبب لمعصية محققة أو مظنونة.
Wallohu a'lam bisshowab.....
15/05/2016
Adab Seorang Isteri
Wengi iku kang MARWOTO lagi nuturi bojone sing gak tau mangan blabake pesantren.
...
(MARWOTO lan MARWOTI)
.
MARWOTO "Ti, tak kandani yo ti...
tapi, awakmu ojo nesu...!"
MARWOTI; Iyo Kang.... aku arep dikandhani opo to...??
.
MARWOTO; Ngene yo Ti... Wong wadon iku kudune,
.
1. Dawaamul hayaa'i min
zaujihaa...
Langgeng anggone isin karo sing lanang, lha kowe... jaman mbiyen pas manten anyar isinan,
malu-malu... nisbate kudu
ngentut ae diempet, isin karo aku,
lha saiki, isinmu wis ilang,
saiki awakmu wis ilang roso isin'e, ngentut yo prat-pret sak gelem-gelem...!!
.
2. Wa Ghodl-dlu Thorfihaa
Quddaamahu...
Nang ngarepe wong lanang iku pantese ndingkluk, amrih
nuduhno hormate...
lha awakmu... di kandani malah ngajak duel karo mecicili aku...!
.
3. Wath-thoo'atu li amrihii...
Nurut karo printahe wong lanang, kejobo printah sing nerak
syare'at, kowe kudu anut,Ti...
lha awakmu, tak kongkon gawe kopi ae malah nyentak-nyentak aku...
cincing-cincing jarik, karo
muring-muring ngamuk ora ngurus perasaane aku, Ti...
.
4. Wassukuutu 'inda kalaamihii...
Nek wong lanang lagi ngomong,
rungokno Ti...
OJO malah wong lanang ngucap sekecap rong
kecap awakmu mbales puluhan kecap...
Aku ngomong rung
rampung awakmu nek mbales koyo suarane mercon pas wulan poso.
.
5. Walqiyaamu 'inda Quduumihii wa khuruujihii....
Nek wong lanang arep budal tindakan utowo lungo nyambut gawe, wong wadon kudu
nganter tekan ngarep lawang,
sinambi dongakno, umpamane sing lanang kundur, wong wadon kudu nyambut rawuhe
wong lanang kanthi ajere rahi...
lha awakmu...
aku mangkat kerjo ora ngurus, aku teko kerjo, koe ya cuek...!!
.
6. Wa 'ardlu nafsihaa lahu 'inda irodatin nauumi...
Misalkan wong lanang arep nyare, melbu kamar, wong wadon kudune towo awakke....
''ajheng ngersakke
nopo mas...?''
lha awakmu...
tak jak turu bareng ae wegah, luwih mentingke nonton sinetron lan
pesbukan....
Ngeneku ora garing
kasih sayang piye jal Ti..?
.
7. Wa ta'ath-thuru...
Koe mbok tuku minyak wangi,
wong wadon iku kudu gae wewangen, ben sing lanang semangat tur tambah dèmèn.
.
8. Wa ta'ahhuduha alfamma bilmiski wath-thoibi...
Sikatan Ti...
koe tak sawang-sawang kok yo jarang sikatan
untu...
syukur-syukur nganggo
pengharum mulut ben aku tambah betah.
.
9. Wa dawaamuz ziinati bikhudlrotihii wa tarkuhaa 'inda
Ghoibatihii...
Wong wadon iku kudu macak, nganggo pepaes menawane sing
lanang nang omah, amrih
nyenengke atine wong lanang,
ninggal macak utowo pepaes menawane sing lanang ora nang umah, lha koe...
aku nang umah malah nganggone ora genah
karo rambute dawul-dawul koyo gendruwo mari lahiran...
Pas arep budal arisan utowo kondangan nek macak moblong-moblong koyo ondel-ondel.
.
10. Watarkul khiyaanati lahu...
Ojo nyidrani tresnane wong lanang....
lha kowe... angger ono
"Bronis" malah caper....!, Eling Ti, anakmu wes selikur, putumu wes telong puloh wolu...!!"
.
MARWOTI banjur nangis....
ngerangkul awake kang MARWOTO.....
.
Mendadak MARWOTI
sesenggukan minta maaf...
03/05/2016
Jasa Calo, Solusi Alternatif Pelayanan Cepat
Calo, profesi mulai yang didamba.
Anda sibuk?
Anda butuh pasport?
Anda buta tentang tata cara pelayanan keimigrasian?
Inilah yang perlu diketahui tenatang pelayanan imigrasi kediri.
Tertulis dalam banner pelayanan pengambilan nomor antrian dilaksanakan pada pukul 07:30 hingga pukul 10:00
Cobalah untuk sekedar berkunjung dan mengurus passport sendiri.
Anda akan segera berkesimpulan setelah anda tau.
14/04/2016
HTI Bukan NU, Wahabi bukan Aswaja Annahdhiyyah
ngomong HTI gak enek entek,eh....
Bolak-balik wes dikandani ojo sampek lali sejarah,mundak keblinger....HTI kon
ngoco disek neng sejarah....
Jare sopo NU dan HTI iku podo....
Dimana letak kesamannya.....?
Rasa2nya selain sama-samanya Islamnya tidak ada itu unsur yg mendekatkan kesamaannya,nek didilok,
Dalam ideologi politik misal; NU sejak detik2 awal Indonesia berdiri telah menyetujui jika tujuh kata dalam ayat 1 Pancasila (yg kemudian dikenal sbg Piagam Jakarta) itu dihapus utk mengakomodasi keinginan masyarakat Indonesia Timur karena jika tidak dihapus mereka akan melepaskan diri dari Indonesia.
Sedang Hizbut Tahrir baru resmi masuk Indonesia tahun 1979 (itu belum lagi tahun berdirinya Hizbut Tahrir yg pakai Indonesia/HTI), artinya jangankan mengetahui sisi psikologis masyarakat Indonesia yg beragam saat membahas bentuk dan dasar negara, berusaha membaca utk memahami sejarah Indonesia yg kemerdekaannya diperjuangkan bukan hanya oleh umat Islam itu saja pastilah mereka tidak sempat oleh kesibukan mereka dalam menuntut 'Tegakkan Syariah dan Khilafah Islamiyah"!
yang aneh lagi mengapa Hizbut Tahrir yg dinegara asalnya yaitu Palestina dan umumnya Timur Tengah itu ditolak kok diterima di Indonesia malah disama-samakan dengan NU.
kita kembalikan kesejarah,
Kontribusinya apa saja terkait indonesia,apa mereka berkorban utk kemerdekaan.....?
Jare cak lutfi
Bener-bener kurang piknik+gak tau dunia dugem(dug-dug merem-merem)
(By: Aman Wae)
12/04/2016
KOMUNITAS PEDULI WAKAF
Artikel Setengah Malam
"KPW" (KOMUNITAS PEDULI WAKAF)
komunitas ini
merupakan bagian dari kepeduliaan terhadap berbagai masalah terkait harta wakaf yang terjadi. Realita banyaknya kasus klaim terhadap harta wakaf terjadi.
“Ada banyak kasus Klaim wakaf di jombang Kecenderungan terjadi, Klaim tersebut muncul ketika tanah wakaf sudah terbangun fasilitas baik pendidikan,mushollah, Masjid,panti asuhan,dan bangunan-bangunan lainnya"Bagian Dari Integral Modal Pembangunan umat dan Bangsa. faktanya di kemudian hari terjadi keributan, baik antara yang menerima wakaf, maupun ahli warisnya yang memberi wakaf ( keluarga Waqif). tanah bisa menjadi perekat dan perangkat terbangunnya kehidupan antar umat beragama.berbangsa,dan bernegara
"Jika sebuah bangunan atau rumah ibadah digusur atau dirubuhkan maka itu berpotensi timbul konflik antar umat beragama,
hanya karena masalah tanah konflik antar umat bisa pecah. Untuk itu, marilah kita semua menyadari begitu pentingnya pengadministrasian tanah wakaf.
yang menjadi pertanyaan
Bagaimana kita generasi pelanjut memutus itu.......?
pengadministrasian tanah wakaf itu penting, sehingga tidak hilang.Niat jariahnya putus, kitalah yang paling berdosa
Untuk itu, agar setiap tanah wakaf segera diurus administrasinya.
ini persoalan yang penting terkait tanah wakaf,
Jangan sampai lagi ada bangunan rumah ibadah yang digusur, karna ini rawan konflik baik antara penerima wakaf maupun ahli warisnya yang memberikan ( keluarga waqif )........
Banyak tanah atau harta benda wakaf memberi peluang atau memudahkan pihak lain mengklaim. perlindungan terhadap status tanah wakaf menjadi penting. Upaya ini akan dilakukan KPW( komunitas peduli wakaf ),yang membantu masyarakat terkait masalah harta benda wakaf, bahkan dalam penanganan Hukum ( advokad wakaf).
“Kalau perlu gratis tidak dipungut biaya" perlindungan tanah wakaf yang dijalankan KPW perlu disosialisasikan. Ini agar masyarakat tahu bagaimana menjaga tanah wakaf.
“Seperti bagaimana mengurus sertifikat ke notaris dan kelengkapan surat surat"dan itu harus di
sinergi antara badan yang peduli wakaf dan pemerintah yang dibutuhkan guna melindungi wakaf secara maksimal.
Aman wae
11/04/2016
Sejarah Wahabi Indonesia
:: Gerakan Wahabi di Indonesia - Hamka
Seketika terjadi Pemilihan Umum, orang telah menyebut-nyebut kembali yang baru lalu, untuk alat kampanye, nama “Wahabi”. Ada yang mengatakan bahwa Masyumi itu adalah Wahabi, sebab itu jangan pilih orang Masyumi.
Pihak Komunis pernah turut-turut pula menyebut-nyebut Wahabi dan mengatakan bahwa Wahabi itu dahulu telah datang ke Sumatera. Dan orang-orang Sumatera yang memperjuangkan Islam di tanah Jawa ini adalah dari keturunan kaum Wahabi.
Memang sejak abad kedelapan belas, sejak gerakan Wahabi timbul di pusat tanah Arab, nama Wahabi itu telah menggegerkan dunia. Kerajaan Turki yang sedang sangat berkuasa, takut kepada Wahabi.
Karena Wahabi adalah, permulaan kebangkitan bangsa Arab, sesudah jatuh pamornya, karena serangan bangsa Mongol dan Tartar ke Baghdad. Dan Wahabi pun ditakuti oleh bangsa-bangsa penjajah, karena apabila dia masuk ke suatu negeri, dia akan mengembangkan mata penduduknya menentang penjajahan. Sebab faham Wahabi ialah meneguhkan kembali ajaran Tauhid yang murni, menghapuskan segala sesuatu yang akan membawa kepada syirik.
Sebab itu timbullah perasaan tidak ada tempat takut melainkan Allah. Wahabi adalah menentang keras kepada Jumud, yaitu memahamkan agama dengan membeku.
Orang harus kembali kepada Al Qur’ an dan Al Hadits. Ajaran ini telah timbul bersamaan dengan timbulnya kebangkitan Revolusi Prancis di Eropa. Dan pada masa itu juga “infiltrasi” dari gerakan ini telah masuk ke tanah Jawa. Pada tahun 1788 di zaman pemerintahan Paku Buwono IV, yang lebih terkenal dengan gelaran “Sunan Bagus”, beberapa orang penganut faham Wahabi telah datang ke tanah Jawa dan menyiarkan ajarannya di negeri ini. Bukan saja mereka itu masuk ke Solo dan Yogya, tetapi merekapun meneruskan juga penyiaran fahamnya di Cirebon, Bantam dan Madura. Mereka mendapat sambutan baik, sebab terang anti penjajahan.
Sunan Bagus sendiripun tertarik dengan ajaran kaum Wahabi. Pemerintah Belanda mendesak agar orang-orang Wahabi itu diserahkan kepadanya. Pemerintah Belanda cukup tahu, apakah akibatnya bagi penjajahannya, jika faham Wahabi ini dikenal oleh rakyat.
Padahal ketika itu perjuangan memperkokoh penjajahan belum lagi selesai. Mulanya Sunan tidak mau menyerahkan mereka. Tetapi mengingat akibat-akibatnya bagi Kerajaan-kerajaan Jawa, maka ahli-ahli kerajaan memberi advis kepada Sunan, supaya orang-orang Wahabi itu diserahkan saja kepada Pemerintah Belanda. Lantaran desakan itu, maka merekapun ditangkapi dan diserahkan kepada Belanda. Oleh Belanda orang-orang itupun diusir kembali ke tanah Arab.
Tetapi di tahun 1801, artinya 12 tahun di belakang, kaum Wahabi datang lagi. Sekarang bukan lagi orang Arab, melainkan anak Indonesia sendiri, yaitu anak Minangkabau. Haji Miskin Pandai Sikat (Agam) Haji Abdurrahman Piabang (Lubuk Limapuluh Koto) , dan Haji Mohammad Haris Tuanku Lintau (Luhak Tanah Datar).
Mereka menyiarkan ajaran itu di Luhak Agam (Bukittinggi) dan banyak beroleh murid dan pengikut. Di antara murid mereka ialah Tuanku Nan Renceh Kamang. Tuanku Samik Empat Angkat. Akhirnya gerakan mereka itu meluas dan melebar, sehingga terbentuklah “Kaum Paderi” yang terkenal. Di antara mereka ialah Tuanku Imam Bonjol. Maka terjadilah “Perang Paderi” yang terkenal itu. Tigapuluh tujuh tahun lamanya mereka melawan penjajahan Belanda.
Bilamana di dalam abad kedelapan belas dan sembilan belas gerakan Wahabi dapat dipatahkan, pertama orang-orang Wahabi dapat diusir dari Jawa, kedua dapat dikalahkan dengan kekuatan senjata, namun di awal abad keduapuluh mereka muncul lagi !
Di Minangkabau timbullah gerakan yang dinamai “Kaum Muda”.
Di Jawa datanglah K.H.A. Dahlan dan Syekh Ahmad Soorkati.
K.H.A. Dahlan mendirikan “Muhammadiyah”. Syeh Ahmad Soorkati dapat membangun semangat baru dalam kalangan orang-orang Arab. Ketika dia mulai datang, orang Arab belum pecah menjadi dua, yaitu Arrabithah AIawiyah dan Al Irsyad. Bahkan yang mendatangkan Syekh itu ke mari adalah dari kalangan yang kemudiannya membentuk Arabithah Adawiyah.
Musuhnya dalam kalangan Islam sendiri, pertama ialah Kerajaan Turki. Kedua Kerajaan Syarif di Mekkah, ketiga Kerajaan Mesir. Ulama-ulama pengambil muka mengarang buku-buku buat “mengkafirkan” Wahabi. Bahkan ada di kalangan Ulama itu yang sampai hati mengarang buku mengatakan bahwa Muhammad bin Abdil Wahab pendiri faham ini adalah keturunan Musailamah AI Kazab!
Pembangunan Wahabi pada umumnya adalah bermazhab Hanbali, tetapi faham itu juga dianut oleh pengikut Mazhab Syafi’i, sebagai kaum Wahabi Minangkabau. Dan juga pengaaut Mazhab Hanafi, sebagai kaum Wahabi di India.
Sekarang “Wahabi” dijadikan alat kembali oleh beberapa golongan tertentu untuk menekan semangat kesadaran Islam yang bukan surut ke belakang di Indonesia ini, melainkan kian maju dan tersiar. Kebanyakan orang Islam yang tidak tahu di waktu ini, yang dibenci bukan lagi pelajaran Wahabi, melainkan nama Wahabi.
Ir. Dr. Sukarno dalam “Surat-surat dari Endeh”nya kelihatan bahwa fahamnya dalam Agama Islam adalah banyak mengandung anasir Wahabi.
Kaum Komunis Indonesia telah mencoba menimbulkan sentimen Ummat Islam dengan membangkit-bangkit nama Wahabi.
Padahal seketika terdengar kemenangan gilang-gemilang yang dicapai oleh Raja Wahabi Ibnu Saud, yang dapat mengusir kekuasaan keluarga Syarif dari Mekkah. Ummat Islam mengadakan Kongres Besar di Surabaya dan mengetok kawat mengucapkan selamat atas kemenangan itu (1925). Sampai mengutus dua orang pemimpin Islam dari Jawa ke Mekkah, yaitu H.O.S. Cokroaminoto dan K.H.Mas Mansur. Dan Haji Agus Salim datang lagi ke Mekkah tahun 1927.
Karena tahun 1925 dan tahun 1926 itu belum lama, baru lima puluh tahun lebih saja, maka masih banyak orang yang dapat mengenangkan bagaimana pula hebatnya reaksi pada waktu itu, baik dari pemerintah penjajahan, walau dari Ummat Islam sendiri yang ikut benci kepada Wahabi, karena hebatnya propaganda Kerajaan Turki dan Ulama-ulama pengikut Syarif.
Sekarang Pemilihan Umum yang pertama sudah selesai. Mungkin menyebut-nyebut “Wahabi” dan membusuk-busukkannya ini akan disimpan dahulu untuk Pemilihan Umum yang akan datang. Dan mungkin juga propaganda ini masuk ke dalam hati orang, sehingga gambar-gambar “Figur Nasional”, sebagai Tuanku Imam Bonjol dan K.H.A.Dahlan diturunkan dari dinding. Dan mungkin perkumpulan-perkumpulan yang menang nyata kemasukan faham Wahabi sebagai Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis dan lain-lain diminta supaya dibubarkan saja.
Kepada orang-orang yang membangkit-bangkit bahwa pemuka-pemuka Islam dari Sumatera yang datang memperjuangkan Islam di tanah Jawa ini adalah penganut atau keturunan kaum Wahabi, kepada mereka orang-orang dari Sumatera itu mengucapkan banyak-banyak terima kasih! Sebab kepada mereka telah diberikan kehormatan yang begitu besar!
Sungguhpun demikian, faham Wahabi bukanlah faham yang dipaksakan oleh Muslimin, baik mereka Wahabi atau tidak. Dan masih banyak yang tidak menganut faham ini dalam kalangan Masyumi. Tetapi pokok perjuangan Islam, yaitu hanya takut semata-mata kepada Allah dan anti kepada segala macam penjajahan, termasuk Komunis, adalah anutan dari mereka bersama!
--
Dikutip dari buku Dari Perbendaharaan Lama - Hamka
16/03/2016
NU untuk NKRI
NU Lahir hanya untuk NKRI
"NU lahir utk Indonesia. Andai tidak ada NU mungkin Indonesia tidak ada". Seperti itulah lebih kurang kata2 yg diucapkan Menkopolhukam, Jend. TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan ketika memberi pengarahan pada silaturrahim dengan ulama pesantren, Rabu, 16 Maret 2016, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Luhut yg beragama Kristen Protestan begitu mengagumi NU, terutama dalam perannya di dalam memperjuangkan & mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mata Luhut tampak berkaca2 ketika mengucap, "Di sini tempat lahir tokoh sentral Nahdlatul Ulama, K.H. Abd. Wahab Chasbullah, seorang yang memiliki jiwa visioner. Tak terbayangkan oleh kita bagaimana mungkin pada tahun 1924 beliau sudah mampu memotret masa depan bangsa dengan menciptakan lagu cinta tanah air tersebut".
Perlu diketahui bahwa K.H. Abd. Wahab Chasbullah adalah pencipta lagu berbahasa Arab, "Hubbul Wathon", yang kalau diterjemahkan menjadi:
"Pusaka hati wahai tanah airku. Cintamu dalam imanku. Jangan halangkan nasibmu. Bangkitlah hai bangsaku.
Indonesia negeriku. Engkau panji martabatku. Siapa datang mengancammu. Kan binasa di bawah dulimu".
Luhut juga tampak manggut2 ketika mendengar K.H. Abd. Mujib Imron, S.H. M.Hum., yang biasa disapa Gus Mujib, membacakan Pernyataan Ulama Pesantren dalam menyikapi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Luhut sangat serius ketika Gus Mujib mengatakan bahwa ulama NU sangat paham kewajiban bela negara, "Induk organisasi kami adalah PBNU. "P" artinya Pancasila. "B" Bhineka Tunggal Ika. "N" Negara Kesatuan Republik Indonesia. "U" Undang-Undang Dasar 1945".
Keseriusan Luhut mungkin karena selama ini yang beliau dengar bahwa kepanjangan dari singkatan PBNU hanyalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Luhut kemudian memeluk Gus Mujib saat beliau selesai membacakan pernyataan.
Semoga NU semakin jaya dan sanggup menjadi tiang penyangga bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amin...
(Sulaiman)
06/03/2016
Berkumpulnya 8 Golongan dan 8 Perkara
03/03/2016
Hidupmu adalah Suci
Hai manusia, dengarkanlah baik-baik: "Tubuhmu (life), milikmu (property), dan kehormatanmu (dignity) adalah suci." (Tak seorang pun boleh melukai, merampas, dan merendahkanmu). Perhatikan baik-baik, perlakukan perempuan dengan santun, tradisi kalian acap merendahkan dan menyisihkan mereka. Tak ada hak kalian memperlakukan mereka kecuali dengan kesantunan itu." (Pidato Nabi Muhammad Saw di Arafah)
Hutang Piutang dalam Islam
Hutang piutang adalah transaksi yang lazim kita temui dalam muamalah diantara kita, maka layak bagi kita untuk mengetahui ilmunya supaya tidak terjerumus pada sesuatu yg diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam perkara ini. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 282-283
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. # Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat terpanjang dalam al-Qur’an, telah menjelaskan tentang aturan dalam hutang piutang. Allah juga berfirman :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
Keutamaan Orang yang Memberi Utang
Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan menolong saudaranya’disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat.Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
DalamTuhfatul Ahwadzi(7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.
Tagihlah Utang dengan Cara yang Baik
Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, … dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.
Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik’.
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih)
Berilah Tenggang Waktu bagi Orang yang Kesulitan
AllahTa’alaberfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”
Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (LihatTafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inishohih)
Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.
Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (LihatMusnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhimpada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalamAs Silsilah Ash Shohihahno. 86 mengatakan bahwa hadits inishohih)
Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.
Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang
Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ
“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang.Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inishohih)
Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.
Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)
Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)?
Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada‘urfyaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagaimuwsir(orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnyamuwsir.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohihsebagaimanShohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya.Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.
Masih Ada Hutang, Enggan Disholati
Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?”Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat
Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.
Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat?
Ibnul Qoyyim dalamAl Fawa’id(hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang:ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).
Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia-)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Punya tekad lunasi utang, dan ia selalu berusaha keras agar utangnya itu lunas, maka Allah akan menolongnya. Beda halnya dengan orang yang cari utangan, lantas kabur atau menghindarkan diri dan tak pernah mau melunasi.
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki utang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihkushallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah, no. 2408; An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits inihasan)
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan)
Dalam riwayat lainnya disebutkan pula hadits dari Maimunah, ia pernah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَخَذَ دَيْنًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَعَانَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Siapa yang mengambil utangan, lantas ia bertekad untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’i, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits inihasan).
Yang dimaksud dengan hadits di atas, siapa yang mati dalam keadaan utangnya belum dilunasi, padahal ia tidak menyepelekannya seperti ia termasuk orang yang sulit melunasi (orang susah) atau ia mati tiba-tiba padahal ia memiliki harta yang tersembunyi dan niatannya memang untuk melunasi utang tersebut di dunia. Ini menurut salah satu pengertian yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalamFath Al-Bari, 5: 54.
Adapun hadits dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1079 dan Ibnu Majah no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). [1]Hadits ini ditujukan pada orang yang mampu melunasi utangnya, lantas enggan melunasi. Adapun yang sudah bertekad melunasinya atau dalam keadaan sulit melunasi tetapi sudah bertekad, maka Allah akan menolongnya. (LihatMinhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 6: 259)
Dan ingat pula ancaman lainnya, kalau seseorang meminjam harta (berutang) lantas tidak punya niatan untuk mengembalikan. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.).” (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalamMinhah Al-‘Allam, 6: 257-258)
—
[1]Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nail Al-Authar,6: 114).
Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wasallam.
Wallahu a‘lam.







