16/03/2016

Santri Masa kini

Lanjutan....
Sejak tahun 1970-an Pemerintah telah menerapkan kurikulum nasional termasuk ke lingkungan pesantren. Ada standarisasi kurukulum. Tentu saja tujuan Pemerintah itu baik, namun secara tidak langsung telah mengikis kekhasan keilmuan masing-masing pesantren. Dulu para santri itu berkeliling belajar dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Kalau mau belajar ilmu alat ke pesantren A, kalau mau belajar ilmu Hadis ke pesantren B, dan kalau mau mendalami Fiqh belajarlah ke pesantren C, bahkan kalau mau mengolah batin dan ilmu kesaktian belajarlah ke pesantren D. Masing-masing Kiai punya kekhasan saat mendirikan pondoknya. Namun setekah semuanya hendak distandarkan, maka kita melihat lulusan pondok sejak tahun 90-an menjadi merata ilmunya dan tidak lagi punya ilmu andalan yang menonjol. Sedikit banyak ini berpengaruh pada kualitas santri, dan pada gilirannya juga berpengaruh pada kualitas para Kiai karena setelah itu merekalah yang akan meneruskan tongkat estafet menjadi Kiai.

Kalau dulu kualitas santri binaan Kiai Cholil Bangkalan itu ya sekelas Kiai Hasyim, Kiai Wahab, Kiai BIsri dan Kiai As'ad. Kualitas santri binaan Kiai Hasyim itu sekelas Kiai Idris Kamali, Kiai Abbas Buntet, Kiai Asnawi Kudus, dan lainnya. Mereka itu boleh dibilang pada masanya sekualitas alumni s3 atau program doktor studi keislaman. Di masa sekarang, dengan sistem standarisasi kurikulum madrasah di pesantren maka lulusan pesantren itu hanya dianggap sekelas lulusan madrasah Aliyah. Timpang sekali bukan? Untuk membenahi kenyataan ini maka di sejumlah pesantren didirikan Ma'had Aly sehingga jebolan pondok punya pilihan mau meneruskan kemana apalah ke IAIN/UIN, PTN atau Ma'had Aly.

Ma’had Aly merupakan salah satu bentuk usaha pelembagaan tradisi akademik pesantren yang pendiriannya dilatar belakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren tingkat tinggi yang mampu melahirkan ulama, di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini. Dengan kata lain Ma’had Ali merupakan lembaga kaderisasi ulama, sehingga di dalamnya tidak saja diajarkan ilmu-ilmu keagamaan (tafsir, hadits, fiqih dan teologi), tetapi juga ilmu-ilmu umum seperti sosiologi, antropologi dan filsafat. Sehingga alumnus Ma’had Aly dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial di Indonesia dan dapat menjawab tantangan globalisasi. Tapi pertanyaannya tetap sama: bagaimana mempertahankan ciri khas keilmuan pesantren kalau kemudian kurikulum Ma'had Aly sama dengan kurikulum milik IAIN/UIN?

Kurikulum Ma’had Aly di Situbondo misalnya menempatkan ushul fiqh sebagai pusat konsentrasi kajian yang dinilai sangat strategis, Fiqh sebagai produk Istinbath dan ushul fiqh sebagai metedologinya diapresiasi secara integral menjadi konsenterasi kajian dan mendominasi rangkaian pembelajaran. Di sinilah dibutuhkan visi agar lulusan Ma'had Aly tidak sekedar berorientasi ijazah yang diakui pemerintah sehingga bisa menjadi pegawai negeri, tapi lebih dari itu mencetak para ulama yang mumpuni dan bisa menelorkan karya-karya bermutu yang dibaca dan dipelajari baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kenapa dunia Islam membutuhkan kontribusi karya-karya ulama nusantara? Ini agar Islam yang diterapkan di tanah air bisa menjadi bahan diskusi bagi ulama mancanegara. Prof Martin van Bruinessen misalnya pernah mengajukan fakta yang cukup menggelitik: umat Islam di Turki, Mesir ataupun Saudi Arabia tidak mengenal dengan mendalam pemikiran brilian dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Padahal kebalikannya kitab karya para ulama dan cendekiawan Turki dan Mesir serta Arab Saudi dibaca dan dipelajari di tanah air. Mengapa demikian? Karena Gus Dur tidak punya waktu untuk menuliskan pemikiran beliau dalam kitab yang dibaca di Timur Tengah sana.

Ini pelajaran penting buat para santri di tanah air. Kalau pemikiran sehebat Gus Dur saja tidak menjadi bahasan di kurikulum universitas Timur Tengah, bagaimana dengan kita? Kita boleh jadi tidak sehebat Gus Dur, tapi kita bisa belajar dari hal-hal yang belum sempat dilakukan Gus Dur yaitu menulis dalam bahasa yang dibaca oleh para ulama dan cendekiawan dunia Islam. Tantangan pada masa Gus Dur tentu berbeda dengan tantangan yang dihadapi santri generasi pasca Gus Dur.

Di sinilah kita bisa berusaha untuk meneruskan apa yang telah dilakukan para ulama kita dulu dengan melahirkan karya-karya bermutu di panggung internasional. Mudah untuk dituliskan, tapi sukar untuk dilakukan, bukan?

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama
Australia-New Zealand

15/03/2016

Gay Nekat

Kaum Gay Nekat......
Gagal Nikah, Mbak Andini Pasrah

Gagal Nikah, Mbak Andini Pasrah
Jajaran Polsek Kepil, Wonosobo saat bertemu Didik Suseno dan Andini, calon pengantin sesama jenis di Desa Teges, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Foto: Sumali Ibnu Chamid/Radar Kedu/JPG

WONOSOBO - Andini terpaksa harus menelan ludah kekecewaan yang mendalam. Keinginan warga Desa Teges, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo itu untuk dipersunting oleh pria pujannya, Didik Suseno akhirnya kandas.

Maklum saja, Andini dan Didik memang sesama pria. Nama Andini sebenarnya adalah Andi Budi Sutrisno.

Rencana Andini dan Andi melangkah ke pelaminan pada akhir pekan lalu, digagalkan oleh jajaran Polsek Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Mau tak mau, Andini dan teman sesama prianya pun pasrah.

Simak juga: Polisi Gagalkan Rencana Pernikahan Didik dan Andini, Ternyata...

Mbak Andini, eh maaf, maksudnya Mas Andi pun tampak sedih. “Sedih sih, Mas. Namun mau bagaimana lagi,” ujarnya seperti dikutip Radar Kedu.

Akhirnya, Andini pun hanya bisa pasrah. Sebab, aturan memang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. “Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah,” ucap Andini.

Kapolsek Kepil AKP Surakhman mengatakan, jajarannya memang  langsung mendatangi lokasi dan menggagalkan pernikahan sejenis tersebut. Ia pun berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayahnya.

“Agar ke depan, tidak lagi terjadi kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal,” jelasnya.

Dana Desa Dalam Perbincangan

Diskusi Tematik Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa atau ADD dapat dialokasikan sebagai berikut :

a. Penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.

b.Pembangunan Infrastruktur desa sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Pengalokasian untuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 500juta hanya dapat digunakan maksimal sebanyak 60% saja.


Dalil Tahlilan

DALIL KOMPOSISI BACAAN TAHLILAN

WAHABI: “Apa dalil yang Anda gunakan dalam Tahlilan, sehingga komposisi bacaannya beragam atau campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an, sholawat dan lain-lain?”

SUNNI: “Mengapa Anda menanyakan dalil? Apa pentingnya dalil bagi Anda, sedang Anda tidak mau Tahlilan?”

WAHABI: “Kalau Tahlilan tidak ada dalilnya berarti bid’ah donk. Jangan Anda lakukan!”

SUNNI: “Sekarang saya balik tanya, adakah dalil yang melarang bacaan campuran seperti Tahlilan?”

WAHABI: “Ya tidak ada.”

SUNNI: “Kalau tidak ada dalil yang melarang, berarti pendapat Anda yang membid’ahkan Tahlilan jelas bid’ah. Melarang amal shaleh yang tidak dilarang dalam agama.
Kalau Anda tidak setuju dengan komposisi bacaan dalam Tahlilan, sekarang saya tanya kepada Anda, bacaan dalam sholat itu satu macam atau campuran?”

WAHABI: “Ya, campuran dan lengkap.”

SUNNI: “Berarti bacaan campuran itu ada contohnya dalam agama, yaitu sholat. Kalau begitu mengapa Anda masih tidak mau Tahlilan?”

WAHABI: “Kalau sholat kan memang ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau campuran dalam Tahlilan kan tidak ada tuntunan?”

SUNNI: “Itu artinya, agama tidak menafikan dan tidak melarang dzikir dengan komposisi campuran seperti Tahlilan, dan dicontohkan dengan sholat. Sedangkan pernyataan Anda, bahwa dzikir campuran di luar sholat seperti Tahlilan, tidak ada dalilnya, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba perhatikan hadits ini:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حِلَقَ الذِّكْرِ فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ وَحَفُّوْا بِهِمْ ثُمَّ بَعَثُوْا رَائِدَهُمْ إِلىَ السَّمَاءِ إِلَى رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَيَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا أَتَيْنَا عَلىَ عِبَادٍ مِنْ عِبَادِكَ يُعَظِّمُوْنَ آَلاَءَكَ وَيَتْلُوْنَ كِتَابَكَ وَيُصَلُّوْنَ عَلىَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَيَسْأَلُوْنَكَ لآَخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبِّ إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَناً الْخَطَّاءَ إِنَّمَا اعْتَنَقَهُمْ اِعْتِنَاقًا فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَهُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيْسُهُمْ . (رواه البزار قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: إسناده حسن، والحديث صحيح أو حسن عند الحافظ ابن حجر، كما ذكره في فتح الباري 11/212)

“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu mengadakan perjalanan mencari majelis-majelis dzikir. Apabila para malaikat itu mendatangi orang-orang yang sedang berdzikir dan mengelilingi mereka, maka mereka mengutus pemimpin mereka ke langit menuju Tuhan Maha Agung – Yang Maha Suci dan Maha Luhur. Para malaikat itu berkata: “Wahai Tuhan kami, kami telah mendatangi hamba-hamba-Mu yang mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, menbaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan memohon kepada-Mu akhirat dan dunia mereka.” Lalu Allah menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku.” Lalu para malaikat itu berkata: “Di antara mereka terdapat si fulan yang banyak dosanya, ia hanya kebetulan lewat lalu mendatangi mereka.” Lalu Allah – Yang Maha Suci dan Maha Luhur - menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.” (HR. al-Bazzar. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [16769, juz 10, hal. 77]: “Sanad hadits ini hasan.” Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini shahih atau hasan).

Hadits di atas menjadi dalil keutamaan dzikir berjamaah, dan isi bacaannya juga campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an dan sholawat.”

WAHABI: “Owh, iya ya.”

SUNNI: “Makanya, jangan suka usil. Belajar dulu yang rajin kepada para Kiai dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jangan belajar kepada kaum Wahabi yang sedikit-sedikit bilang bid’ah dan syirik.”

WAHABI: “Terima kasih”.

SUNNI: “Menurut Anda, Syaikh Ibnu Taimiyah itu bagaimana?”

WAHABI: “Beliau Syaikhul-Islam di kalangan kami yang Anda sebut Wahabi. Pendapat beliau pasti kami ikuti.”

SUNNI: “Syaikh Ibnu Taimiyah justru menganjurkan Tahlilan dalam fatwanya. Beliau berkata:

وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟" فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ ) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك )... وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).

“Ibnu Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).

Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.

WAHABI: “Lho, ternyata beliau juga menganjurkan Tahlilan ya. Owh terima kasih kalau begitu. Sejak saat ini, saya akan ikut jamaah Yasinan dan Tahlilan. Ternyata ajaran Wahabi tidak punya dalil, kecuali hawa nafsu yang selalu mereka ikuti.”

Ust Muhammad Idrus Ramli

14/03/2016

Hukum Photo Selfie

Hukum Selfie menurut Ulama dan mengunggahnya di media sosial.
Yaaaa, sekedar buat dilihat, diperhatikan dan diamati, diamalkan juga bagus
Forum Musyawarah Pondok Pesantren se - Jawa-Madura di pondok pesantren Lirboyo, Kota Kediri, menyepakati foto selfie dan mengunggahnya ke internet atau dunia maya adalah perbuatan haram.
Kendati demikian masih diperbolehkan, dengan alasan tertentu. "Selfie haram hukumnya bila sampai menimbulkan fitnah, " ujar Ahmad Fauzi Hamzah, anggota tim perumus forum bahtsul masail dari salah satu pondok pesantren Blitar.
Kriteria fitnah itu di antaranya foto selfie yang mampu memunculkan ketertarikan lawan jenis. Foto seronok yang tidak sesuai etika dan kepatutan termasuk di dalam kriteria fitnah.
"Juga foto yang memancing orang lain untuk berkomentar negatif dan jorok itu masuk kategori perbuatan haram, " terangnya.
Forum bahtsul masail juga membahas masalah update status pemilik akun media sosial maupun piranti gadget. Update status bisa masuk kategori haram, sunah atau wajib jika memenuhi kriteria tertentu.
"Haram bila pesannya mengandung kebohongan, adu domba dan fitnah. Biasanya kerap terjadi di masyarakat luas, mulai kalangan remaja hingga politisi," tegas Fauzi.
Sedangkan update status yang sunah dan wajib lanjut Fauzi, bila untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam hal ini pemberi komentar, atau pengklik ikon suka atau "like" termasuk bagian yang diatur dalam ketentuan ini.
"Pemberi “Like” terhadap status negatif bisa dianggap melakukan perbuatan haram. Karena memperbolehkan sesuatu yang salah atau dosa, " papar Fauzi.
Fauzi menghimbau kepada para santri dan masyarakat luas yang aktif di jejaring sosial (facebook, tweeter dan lainya) untuk lebih hati-hati menggunakan teknologi.
"Namun kita tidak membatasi siapapun untuk menyampaikan kritik selama disampaikan dengan cara sopan, " pungkasnya.
Forum bahtsul masail di pondok pesantren Lirboyo Kota Kediri ini berlangsung pada 15-16 April 2015.

13/03/2016

Bersyukur dan Kebahagiaan

Hidup, Antara Bersyukur dan Ambisi
Ini ada tulisan bagus  tapi tdk mudah di jalan kan.
Renungan dari Anne Avantie. Pandangan Hidupku "(Untuk pribadi diriku)

Dulu ....
Aku sangat KAGUM pd manusia yang :
» Cerdas,
» Kaya,
» Berhasil dalam Karir,
» Hidup sukses,
»  dan Hebat  Dunianya.

Sekarang ...
Aku memilih untuk mengganti kriteria kekagumanku.
Aku kagum dengan :
» Manusia yang Hebat di mata TUHAN,  
» Sekalipun kadang penampilannya begitu biasa dan sangat bersahaja.

Dulu ...
Aku memilih MARAH ketika merasa 'Harga Diriku' dijatuhkan oleh orang lain yang 'Berlaku Kasar Kepadaku' dan menyakitiku dengan 'Kalimat-Kalimat Sindiran'.

Sekarang ...
Aku memilih untuk
BANYAK BERSABAR & MEMAAFKAN, Karena aku yakin 'Ada Hikmah Lain'.  yang datang dari mereka ketika aku mampu unt 'Memaafkan & Bersabar'.

Dulu ...
Aku memilih MENGEJAR DUNIA dan 'Menumpuknya' sebisaku....
Ternyata aku sadari kebutuhanku hanyalah 'Makan dan Minum' untuk hari ini.

Sekarang ...
Aku memilih untuk BERSYUKUR & BERSYUKUR dengan apa yang ada dan memikirkan bagaimana aku bisa 'Mengisi Waktuku' hari ini dengan apa yang bisa aku lakukan/perbuat dan bermanfaat 'Untuk Sesamaku'.

Dulu ...
Aku berpikir bahwa aku bisa MEMBAHAGIAKAN
» Orang tua,
» Saudara,
» dan teman-temanku
jika aku berhasil dengan duniaku... Ternyata yang membuat mereka bahagia 'Bukan Itu', melainkan :
» Ucapan,
» Sikap,
» Tingkah,
» dan Sapaanku kepada mereka.

Sekarang ...
Aku memilih untuk 'Membuat Mereka Bahagia' dengan apa yang ada padaku karena aku ingin ke-Manfaat-an ku ditengah-tengah mereka...
(Sebaik-baik Manusia adalah yg Bermanfaat buat Manusia lainnya)

Dulu ...
Fokus pikiranku adalah membuat RENCANA-RENCANA DAHSYAT untuk Duniaku...
Ternyata aku menjumpai teman dan saudara-saudaraku begitu cepat menghadap kepada-NYA...

Sekarang ...
yang menjadi 'Fokus Pikiran' dan 'Rencana-Rencana' ku adalah Bagaimana agar Hidupku dapat Berkenan di mata TUHAN dan Sesama jika suatu saat nanti diriku dipanggil oleh-NYA.

→ Τak ada yang  dapat menjamin bahwa aku dapat menikmati 'Teriknya Matahari Esok Pagi'

→ Τak ada yang  bisa memberikan jaminan kepadaku bahwa aku masih bisa 'Menghirup udara Besok Hari'.

Jadi apabila 'Hari Ini dan Esok Hari' aku masih hidup, itu adalah karena kehendak  ALLAH yang maha kuasa semata, bukan kehendak siapa-siapa...

Renungan ini mengintropeksi kita agar lebih mawas diri bahwa :
'DULU' aku ini siapa?
Dan 'SEKARANG' aku mau kemana?

Jalaluddin Ar rumi Antara Kehormatan dan Kepatuhan

Kisah Jalaluddin Ar rumi, Mematuhi perintah Guru dan kehormatan sebagai Sufi

Suatu malam, Maulana Jalaluddin Rumi mengundang Syams Tabrizi ke rumahnya. Sang Mursyid Syamsuddin pun menerima undangan itu dan datang ke kediaman Maulana. Setelah semua hidangan makan malam siap, Syams berkata pada Rumi;
“Apakah kau bisa menyediakan minuman untukku?”. (yang dimaksud : arak / khamr)
Maulana kaget mendengarnya, “memangnya anda juga minum?’.
“Iya”, jawab Syams.
Maulana masih terkejut,”maaf,saya tidak mengetahui hal ini”.
“Sekarang kau sudah tahu. Maka sediakanlah”.
“Di waktu malam seperti ini, dari mana aku bisa mendapatkan arak?”.
“Perintahkan salah satu pembantumu untuk membelinya”.
“Kehormatanku di hadapan para pembantuku akan hilang”.
“Kalau begitu, kau sendiri pergilah keluar untuk membeli minuman”.
“Seluruh kota mengenalku. Bagaimana bisa aku keluar membeli minuman?”.
“Kalau kau memang muridku, kau harus menyediakan apa yang aku inginkan. Tanpa minum, malam ini aku tidak akan makan, tidak akan berbincang, dan tidak bisa tidur”.
Karena kecintaan pada Syams, akhirnya Maulana memakai jubahnya, menyembunyikan botol di balik jubah itu dan berjalan ke arah pemukiman kaum Nasrani.
Sampai sebelum ia masuk ke pemukiman tersebut, tidak ada yang berpikir macam-macam terhadapnya, namun begitu ia masuk ke pemukiman kaum Nasrani, beberapa orang terkejut dan akhirnya menguntitnya dari belakang.
Mereka melihat Rumi masuk ke sebuah kedai arak. Ia terlihat mengisikan botol minuman kemudian ia sembunyikan lagi di balik jubah lalu keluar.
Setelah itu ia diikuti terus oleh orang-orang yang jumlahnya bertambah banyak. Hingga sampailah Maulana di depan masjid tempat ia menjadi imam bagi masyarakat kota.
Tiba-tiba salah seorang yang mengikutinya tadi berteriak; “Ya ayyuhan naas, Syeikh Jalaluddin yang setiap hari jadi imam shalat kalian baru saja pergi ke perkampungan Nasrani dan membeli minuman!!!”.
Orang itu berkata begitu sambil menyingkap jubah Maulana. Khalayak melihat botol yang dipegang Maulana. “Orang yang mengaku ahli zuhud dan kalian menjadi pengikutnya ini membeli arak dan akan dibawa pulang!!!”, orang itu menambahi siarannya.
Orang-orang bergantian meludahi muka Maulana dan memukulinya hingga serban yang ada di kepalanya lengser ke leher.
Melihat Rumi yang hanya diam saja tanpa melakukan pembelaan, orang-orang semakin yakin bahwa selama ini mereka ditipu oleh kebohongan Rumi tentang zuhud dan takwa yang diajarkannya. Mereka tidak kasihan lagi untuk terus menghajar Rumi hingga ada juga yang berniat membunuhnya.
Tiba-tiba terdengarlah suara Syams Tabrizi; “Wahai orang-orang tak tahu malu. Kalian telah menuduh seorang alim dan faqih dengan tuduhan minum khamr, ketahuilah bahwa yang ada di botol itu adalah cuka untuk bahan masakan. Seseorang dari mereka masih mengelak;
“Ini bukan cuka, ini arak”. Syams mengambil botol dan membuka tutupnya. Dia meneteskan isi botol di tangan orang-orang agar menciumnya. Mereka terkejut karena yang ada di botol itu memang cuka. Mereka memukuli kepala mereka sendiri dan bersimpuh di kaki Maulana. Mereka berdesakan untuk meminta maaf dan menciumi tangan Maulana hingga pelan-pelan mereka pergi satu demi satu.
Rumi berkata pada Syams, “Malam ini kau membuatku terjerumus dalam masalah besar sampai aku harus menodai kehormatan dan nama baikku sendiri. Apa maksud semua ini?”.
“Agar kau mengerti bahwa wibawa yang kau banggakan ini hanya khayalan semata. Kau pikir penghormatan orang-orang awam seperti mereka ini sesuatu yang abadi? Padahal kau lihat sendiri, hanya karena dugaan satu botol minuman saja semua penghormatan itu sirna dan mereka jadi meludahimu, memukuli kepalamu dan hampir saja membunuhmu. Inilah kebanggaan yang selama ini kau perjuangkan dan akhirnya lenyap dalam sesaat.
Maka bersandarlah pada yang tidak tergoyahkan oleh waktu dan tidak terpatahkan oleh perubahan zaman.

11/03/2016

Banci dan Kaum LGBT

Banci dan Kaum LGBT
Banci menurut istilah para ulama adalah orang yang tidak diketahui, apakah dia lelaki ataukah perempuan. Dia memiliki dua alat kelamin, alat kelamin lelaki dan alat kelamin perempuan, dan keduanya berfungsi.
Dalam as-Syarh al-Mumthi’ dinyatakan,
والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً
Banci (al-Khuntsa) adalah orang yang tidak diketahui apakah dia lelaki ataukah perempuan. Mereka adalah orang yang memiliki dzakar (kelamin lelaki) dan farji (kelamin wanita), dia kencing dari kedua saluran itu bersamaan. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/223).
Jika sampai baligh sama sekali tidak bisa ditentukan mana alat kelamin yang dominan, ulama fiqh menyebutnya ‘al-Khuntsa al-Musykil’ (banci gak jelas).
Dari pengertian di atas, banci dalam syariat kembali kepada kelainan ciri fisik, bukan semata mental. Sehingga lelaki yang bermental gay, bukan termasuk kategori banci dalam kajian fiqh.
Kedua, hukum banci jadi imam
Ulama sepakat, posisi banci dalam shalat jamaah, berada diantara lelaki dan wanita. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في أنه إذا اجتمع رجال، وصبيان، وخناثى، ونساء، في صلاة الجماعة، تقدم الرجال، ثم الصبيان، ثم الخناثى، ثم النساء
Tidak ada perselisihan diantara ulama bahwa apabila ada berbagai macam makmum, mulai dari lelaki, anak-anak, banci, dan wanita dalam shalat jamaah, maka lelaki dewasa di depan, kemudian anak-anak, kemudian banci, kemudian wanita. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/25).
Banci di posisikan antara lelaki dan wanita, karena banci berpeluang untuk menjelma menjadi kedua jenis itu. Dia bisa menjadi lelaki dan bisa menjadi wanita. Sehingga jenis kelaminnya ada dua kemungkinan, bisa lelaki, bisa wanita.
Mengingat lelaki dewasa tidak boleh diimami wanita, jumhur ulama berpendapat,
Banci tidak boleh mengimami lelaki, karena ada kemungkinan dia wanitaBanci tidak boleh menjadi imam sesama banci, karena ada kemungkinan si imam wanita sementara si makmum lelaki.Banci boleh mengimami wanita. Karena wanita boleh menjadi imam wanita.
Dalam kitabnya al-Muhadzab, as-Saerozi – ulama Syafiiyah – mengatakan,
ولا تجوز صلاة الرجل خلف الخنثى الْمُشْكِلِ لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ امرأة, ولا صلاة الخنثى خلف الخنثى لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُومُ رَجُلًا وَالْإِمَامُ امرأة
Seorang lelaki tidak boleh shalat di belakang banci yang belum jelas, karena memungkinkan dia wanita. Banci tidak boleh shalat di belakang banci, karena bisa jadi makmumnya lelaki sementara imamnya wanita. (al-Muhadzab, 1/97).
Bahkan dalam madzhab Syafiiyah, makmum lelaki yang shalat di belakang banci karena tidak tahu, maka jika dia tahu, dia wajib mengulangi shalatnya. an-Nawawi mengatakan,
وان صلي رجل خلف خنثى أو خنثى خلف خنثي ولم يعلم انه خنثى ثم علم لزمه الاعادة
Jika ada lelaki yang shalat di belakang banci, atau banci shalat di belakang banci, karena tidak tahu bahwa dia banci, kemudian dia tahu, maka dia wajib mengulangi shalat. (al-Majmu’, 4/255).
Ketiga, banci kelainan mental
Melengkapi pembahasan di atas, banci karena kelainan mental.
Sejatinya dia hanya memiliki satu kelamin, lelaki. Dia lahir dan besar sebagai lelaki. Namun dia memiliki kecenderungan meniru gaya wanita. Bolehkah manusia semacam ini jadi imam?
Banci jenis ini ada dua macam,
Jenis pertama, banci yang dibuat-buat. Dia lelaki yang normal fisik dan mental, memiliki kecenderugan tertarik kepada lawan jenis (wanita). Namun dia sengaja meniru gaya wanita, bisa karena komunitas, atau karena tuntutan ngamen.
Banci jenis ini tergolong orang fasik. Dia melakukan dosa besar, karena tasyabbuh (meniru) wanita.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Sengaja meniru kebiasaan wanita, dan bahkan bangga dengan perbuatannya, menjadikan dirinya orang fasik. Tentang hukum, apakah dia boeh jadi imam, dijelaskan dalam Ensiklopedi Fiqh,
أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا. والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية. وقال الحنابلة، والمالكية في رواية أخرى، ببطلان إمامة الفاسق
Lelaki yang meniru gaya wanita, meniru gerakannya, meniru gemulai suaranya, dan sengaja berlenggak-lenggok, merupakan perbuatan tercela dan kemaksiatan. Pelakunya tergolong orang fasik. Sementara orang fasik, makruh menjadi imam menurut Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Malikiyah. Sementara Hambali dan salah satu riwayat dalam madzhab Malikiyah, berpendapat bahwa statusnya jadi imam itu batal. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/63).
Jenis kedua, banci karena kelainan mental.
Dia fisiknya lelaki, tapi mentalnya ‘kecipratan’ karakter wanita, dan itu di luar kesengajaannya. Bicaranya gemulai, gayanya seperti wanita. Statusnya sama dengan lelaki, dan sah jadi imam.
Dinyatakan dalam Ensiklopedi Fiqh,
المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم
Banci karena kelainan karakter, yaitu lelaki yang suaranya gemulai, dan gayannya seperti wanita sejak kecil, sementara dia tidak dikenal suka melakukan perbuatan buruk, maka dia tidak dihitung orang fasik. Tidak tidak mendapatkan celaan dan laknat, seperti yang disebutkan dalam hadis. Sah jadi imam, namun dia diperintahkan untuk meninggalkan tradisi gaya kewanitaannya, dan berusaha mengobati dirinya secara bertahap. Jika dia tidak mampu, dia tidak dicela. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.11/62)