04/05/2016

Tindak Pidana Komunisme, leninisme dan Marxisme

Untuk diketahui para penggiat atau aktifis komunisme di Indonesia, bahwa by law Indonesia melarang komunisme.

Rakyat/masyarakat Indonesia dilindungi Kosntitusi/Undang2/Hukum utk melakukan perlawanan thd kebangkitan komunis di NKRI ini.... Ini legalitas hukum nya:
-TAP MPRS NO. XXV thn 1966 (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)
- UU NO. 27 THN. 1999 ttg perubahan pasal2 dlm KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I ttg Kejahatan terhadap Keamanan Negara; sbb:
Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dg pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dg maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b.  barangsiapa yg mengadakan hubungan dg atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dg maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.

PKI/KOMUNISME/LENIMISME/MARXISME DKK ADALAH KEJAHATAN THD KEAMANAN NEGARA...!!!
RAKYAT INDONESIA DILINDUNGI HUKUM UTK GANYANG PKI JIKA PIHAK2 YG BERWENANG DIAM...!!!

0 komentar:

Post a Comment