14/06/2016
Safari Ramadhan, Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa
12/06/2016
Yahudi adalah Wahabi, Wahabi adalah Yahudi
Lenyapnya Dzurriyah Rosul Sebagai Khalifah
11/06/2016
Tanya Jawab Seputar Puasa Romadhon
Pada waktu melaksanakan puasa, siang harinya sangat segar bila kita mandi. Namun diluar kesengajaan, ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang telinga, hidung, atau mulut. Tentu saja hal ini menimbulkan kegamangan akan sah atau tidaknya puasa kita.
Pertanyaan: Batal atau tidakkah puasanya orang tersebut?
Jawab: Tidak batal apabila mandinya dengan cara mandi yang wajar/tidak berlebihan. Sedangkan bila mandinya secara berlebihan seperti dengan menyelam, merendamkan tubuh, berkeramas dengan berlebihan, dan lain-lain maka batal puasanya.
Referensi:
(و) يفطر أيضاً بوصول ما ذكر لجوفه ولو (بغير مبالغة من مضمضة) أو استنشاق؛ (لتبرد أو رابعة) أو من انغماس في الماء حيث تمكن من الغسل بغيره؛ لأن ذلك جميعه غير مأمور به. والقاعدة: أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به يفطر به، أومن مأمور به ولو مندوباً لم يفطر به. وأخذ منه أنه لو وصل إلى جوفه من أذنيه في الغسل الواجب أو المندوب ماء .. لم يفطر؛ لتولده من مأمور به، ولا نظر لإمكان إمالة رأسه بحيث لا يدخل الماء جوفه؛ لعسره. وفي (ب ج): (ولو وضع في فمه ماء بلا غرض، فسبقه .. أفطر، أو ابتلعه ناسياً .. لم يضر، أو وضعه فيه كتبرد وعطش فوصل جوفه بغير فعله، أو ابتبعه ناسياً .. لم يفطر، كما قاله شيخنا في "الشرح") اهـ
2. Menggosok Gigi
Sering kita jumpai, ketika seseorang menggosok gigi pada bulan Ramadlan, maka sikat giginya dibasahi dengan air. Hal ini sangat rawan sekali karena sangat mungkin air tersebut tertelan bersama ludah.
Pertanyaan: Apakah hal demikian dapat membatalkan puasa?
Jawab: Dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, janganlah menelankan ludah yang sudah tercampur dengan air pada waktu sikat gigi dan setelahnya hingga habis dikeluarkan.
Referensi:
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (2/ 230)
(قَوْلُهُ: أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ) مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَّ خَيْطًا بِرِيقِهِ وَرَدَّهُ إلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَادُ عِنْدَ الْفَتْلِ، وَعَلَيْهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا أَوْ ابْتَلَعَ رِيقَهُ مَخْلُوطًا بِغَيْرِهِ الطَّاهِرِ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ رِيقُهُ بِهِ أَيْ وَلَوْ بِلَوْنٍ أَوْ رِيحٍ فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ إطْلَاقِهِمْ إنْ انْفَصَلَتْ عَيْنٌ مِنْهُ لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْ ذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ مَا لَوْ اسْتَاكَ وَقَدْ غَسَلَ السِّوَاكَ وَبَقِيَتْ فِيهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى الْخَيْطِ مَا يَنْفَصِلُ بِفَتْلِهِ أَوْ عَصْرِهِ أَوْ لِجَفَافِهِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ اهـ. شَرْحُ م ر
3. Beristinja
Beristinjak harus dilakukan dengan maksimal supaya kotoran dapat benar-benar dibersihkan. Di sisi lain, bagi orang yang berpuasa masuknya jari kerongga dubur dapat membatalkan puasa.
Pertanyaan: Sebatas mana masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa?
Jawab: Adalah ketika jari-jari masuk ke bagian dalam anus. Dan jika hanya menyentuh permukaan anus, maka tidak membatalkan puasa.
Referensi:
الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 74)
وَمُلَخَّص عِبَارَتِهِ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ حِفْظُ أُصْبُعِهِ حَالَ الِاسْتِنْجَاء من مُسَرِّبَتِهِ فإنه لو دخل فيه أَدْنَى شَيْءٍ من رَأْسِ أُنْمُلَتِهِ بَطُلَ صَوْمُهُ قال السُّبْكِيّ وهو ظَاهِرٌ إنْ وَصَلَ لِلْمَكَانِ الْمُجَوَّفِ أَمَّا أَوَّل الْمُسَرِّبَةِ الْمُنْطَبِقِ فإنه لَا يُسَمَّى جَوْفًا فَلَا فِطْرَ بِالْوُصُولِ إلَيْهِ ا هـ
4. Infus, Suntik, Tetes Mata
Karena sedang sakit, meskipun sedang menjalankan puasa Ramadlan, bang Heru berusaha mengobati penyakitnya dengan disuntik, diinfus, dan tetes mata.
Pertanyaan: Batalkah puasa bang Heru?
Jawab: Tidak batal puasanya. Karena cairan yang masuk melalui suntikan, infuse, dan tetes mata hanya melewati pori pori yang tidak tembus ke rongga dalam. Berbeda dengan sesuatu yang masuk lewat hidung, telinga, kemaluan, dan mulut.
Referensi:
(الرابع: الإمساك عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه من دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدواء. (كباطن الأذن) وهو ما وراء المنطبق، وباطن الأنف، وهو ما وراء القصبة جميعها.
(و) باطن (الإحليل) وهو مخرج البول من الذكر، ومخرج اللبن من الثدي، وباطنه ما لا يظهر عند تحريكه، وكخريطة الدماغ من مأمومة وإن لم يصل باطنها أو جوف من نحو طعنه من نفسه أو غيره بإذنه وإن لم تصل الأمعاء.قال (سم): ويفطر بمجاوزة ما يظهر من رأس الذكر والدبر، لكنه في الدبر بشرط أن يصل إلى محل المجوف، بخلاف أول المسربه، فلا يسمى جوفاً.
5. Kondisi Flu
Seseorang yang sedang terserang penyakit flu, biasanya disertai dengan hidung tersumbat akibat dahak atau batuk berdahak. Dan sering sekali dahak tersebut ditelan kembali.
Pertanyaan: Apakah dengan menelan kembali dahak tersebut dapat membatalkan puasa?
Jawab: Diperinci sebagai berikut:
- Batal puasanya jika dahaknya bisa dikeluarkan.
- Tidak batal puasanya jika dahaknya memang tidak bisa dikeluarkan.
Referensi:
وَلَو نزلت نخامة مت رَأسه وَصَارَت فَوق الْحُلْقُوم نظر إِن لم يقدر على إخْرَاجهَا ثمَّ نزلت إِلَى الْجوف لم يفْطر وَإِن قدر على إخْرَاجهَا وَتركهَا حَتَّى نزلت بِنَفسِهَا أفطر أَيْضا لتَقْصِيره
6. Pekerja Berat
Pertanyaan: Apakah pekerja berat seperti kuli bangunan boleh membatalkan puasanya?
Jawab: Bagi pekerja berat harus melaksanakan niat puasa pada malam harinya. Dan sewaktu bekerja tersebut dia mengalami keadaan yang membahayakan kondisi badannya jika dia meneruskan puasanya, maka boleh membatalkan puasanya serta harus mengqodlo’nya di lain waktu.
Referensi:
ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية، ثم مَنْ لحقه منهم مشقة شديدة .. أفطر، وإلا .. فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره، والمتبرع وإن وجد غيره وتأتى لهم العمل ليلاً، كما قاله الشرقاوي
7. Berpergian
Pertanyaan: Bagi orang yang sedang berpuasa dan ingin bepergian jauh, bolehkah dia membatalkan puasanya padahal ia berangkat setelah keluarnya fajar?
Jawab: tidak diperbolehkan membatalkan puasa kecuali bila dia mengalami sakit. Hal ini karena syarat diperbolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang bepergian jauh adalah berangkatnya sebelum keluar fajar. Namun menurut Imam Muzanni, bagi musafir diperbolehkan tidak berpuasa meskipun berangkat setelah keluarnya fajar.
Referensi:
فلو أصبح مقيما ثم سافر فلا يفطرلأنه عبادة اجتمع فيها السفر والحضر فغلبنا الحضر وقال المزنى يجوزله الفطر لأن السبب المرخص موجود اهـ.
8. Mencicipi Makanan
Pertanyaan: Ketika sedang berpuasa, bolehkah mencicipi masakan?
Jawab: Boleh, asalkan jangan sampai menelannya.
Referensi:
(وَ) يُسَنُّ (أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْ الْحِجَامَةِ) وَالْفَصْدِ لِمَا مَرَّ فِيهِمَا (وَ) عَنْ (الْقُبْلَةِ) الْمَكْرُوهَةِ لِمَا مَرَّ فِيهَا بِتَفْصِيلِهَا وَأَعَادَهَا هُنَا اعْتِنَاءً بِشَأْنِهَا لِكَثْرَةِ الِابْتِلَاءِ بِهَا (وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ (وَ) عَنْ (الْعَلْكِ) بِفَتْحِ الْعَيْنِ بَلْ يُكْرَهُ أَيْضًا؛ لِأَنَّهُ يُعَطِّشُ وَيُفْطِرُ عَلَى قَوْلٍ أَمَّا بِكَسْرِهَا فَهُوَ الْمُعْلُوك وَتَصِحُّ إرَادَتُهُ لَكِنْ بِتَقْدِيرِ مَضْغٍ وَالْكَلَامُ فِي عَلْكٍ لَمْ تَنْفَصِلْ مِنْهُ عَيْنٌ بِأَنْ مُضِغَ قَبْلَ ذَلِكَ حَتَّى ذَهَبَتْ رُطُوبَتُهُ أَوْ مُضِغَ وَفِيهِ عَيْنٌ لَكِنْ لَمْ يَبْتَلِعْ مِنْ رِيقِهِ الْمَخْلُوطِ شَيْئًا.
9. Berjualan Makanan di saat Berpuasa
“Demi kebutuhan hidup” seringkali dijadikan alasan untuk membenarkan semua tindakan. Sudah tahu sedang bulan Ramadlan, masih saja ada yang buka warung jual makanan di siang hari.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya buka warung jual makanan di siang hari pada bulan Ramadlan?
Jawab: Tidak diperbolehkan, karena pemilik warung dan pembelinya telah bekerjasama dalam hal kemaksiatan.
(قوله: بيع نحو عنب) أي كرطب. وقوله: ممن علم إلخ.من: بمعنى على، متعلقة ببيع. ومن: واقعة على المشتري، وفاعل علم وظن يعود على البائع، فالصلة جرت على غير من هي له - أي حرم بيع ما ذكر على من علم البائع أو ظن أنه يتخذه مسكر -.قال سم: ولو كافرا، لحرمة ذلك عليه، وإن كنا لا نتعرض له بشرطه. وهل يحرم نحو الزبيب لحنفي يتخذه مسكرا - كما هو قضية إطلاق العبارة - أولا، لأنه يعتقد حل النبيذ بشرطه؟ فيه نظر، ويتجه الأول، نظرا لاعتقاد البائع. وإنما حرم ما ذكر لأنه سبب لمعصية محققة أو مظنونة.
Wallohu a'lam bisshowab.....
AZAB NARKOBA
AZAB NARKOBA
Saat zikir akbar dan salawat sambut Ramadan di Masjid Agung Baitul Mukminin Kamis (2/6/2016), Ketua Rijalul Ansor GP Ansor Jombang, Gus Latif Malik menyampaikan bahwa dia yakin bacaan-bacaan salawat yang dikumandangan bisa menyelamatkan Jombang dari azab.
"Sebab Allah berjanji tidak akan mengazab suatu kaum, jika kaum itu masih mau mengucapkan salawat untuk Nabi Muhammad sallahu alaihi wa salam," ucap pengasuh PP Al-Muhajirin III Bahrul Ulum Tambkberas ini lantas mengutip ayat Wama kanallahu liyuazzibahum wa anta fihim. Wama kanallahu muazzibahum wa hum yastagfirun.. Allah tidak akan menyiksa mereka (kaum) selama kamu (Muhammad) ada di tengah mereka. Dan Allah tidak akan mengazab mereka, sementara mereka memohon ampun.” (QS. al-Anfal: 33).
Sebelumnya, saat peringatan Isro Mikroj di tempat yang sama, Jumat (6/5/2016), Wabup Hj Mundjidah Wahab meminta agar KH Husein Ilyas memberikan tausiah terkait upaya memberantas narkoba. Sebab pada 2014, Jombang masuk peringkat 10 besar peredaran narkoba terbanyak di Jatim. Pada 2015, tingkat peredarannya semakin besar. Sehingga Jombang menjadi peringkat lima.
Saat tausiah, KH Husein Ilyas Mojokerto justru memaparkan fadilah salawat. "Kalau di Jombang banyak yang baca salawat, pasti narkoba akan hilang sendiri," tuturnya.
Untuk itulah, Ketua Takmir Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang, H Baidlowi Saleh, mempersilahkan siapapun mengadakan salawatan di masjid Alun-alun.
"Siapapun dan dari kelompok manapun, kalau mau mengadakan salawatan di masjid agung pasti kami persilahkan," tegasnya.
Allahumma solli wa sallim wa barik ala sayyidina Muhammad wa ala alihi wasohbihi ajmain..
Ya Allah, mudah-mudahan semua Anggota grup ini, beserta keluarganya, leluhurnya dan keturunannya, Panjenengan paringi rahmad, keselamatan dan barokah, seperti rahmad, keselamatan dan barokah yg Engkau berikan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya..
(Rojiful Mamduh)
MENGUAK RAHASIA MUHAMMADIYAH SELALU NAMPAK BEDA DENGAN NAHDLATUL ULAMA (NU)
السلام عليكم
*MENGUAK RAHASIA MUHAMMADIYAH SELALU NAMPAK BEDA DENGAN NAHDLATUL ULAMA (NU)*
KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menunut ilmu agama di Arab Saudi. Sama-sama ahli hadits dan sama-sama ahli fikih. Saat hendak pulang ke tanah air, keduanya membuat kesepakatan menyebarkan Islam menurut skil dan lingkungan masing-masing. Kiai Ahmad bergerak di bidang dakwah dan pendidikan perkotaan, karena berasal dari Kuto Ngayogyokarto. Sementara Kiai Hasyim memilih pendidikan pesantren karena wong ndeso, Jombang. Keduanya adalah orang hebat, ikhlas dan mulia.
Keduanya memperjuangkan kemerdekaan negeri ini dengan cara melandasi anak bangsa dengan pendidikan dan agama. Kiai Ahmad mendirikan organisasi Muhammadiyah dan Kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU). Saat beliau berdua masih hidup, tata ibadah yang diamalkan di masyarakat umumnya sama meski ada perbedaan yang sama sekali tidak mengganggu. Contoh kesamaan praktek ibadah kala itu antara lain:
1. Shalat Tarawih sama-sama 20 rakaat. Kiai Ahmad Dahlan sendiri disebut-sebut sebagai imam shalat Tarawih 20 rakaat di Masjid Syuhada Yogya.
2. Talqin mayit di kuburan, bahkan ziarah kubur dan kirim doa dalam Yasinan dan tahlilan.
3. Baca doa Qunut Shubuh.
4. Sama-sama gemar membaca shalawat (Diba’an).
5. Dua kali khutbah dalam shalat Ied, Iedul Fithri dan Iedul Adha.
6. Tiga kali takbir, “Allah Akbar”, dalam takbiran.
7. Kalimat iqamah (qad qamat ash-shalat) diulang dua kali.
8. Dan yang paling monumental adalah itsbat hilal, sama-sama pakai rukyah. Yang terakhir inilah yang menarik direnungkan, bukan dihakimi mana yang benar dan mana yang salah.
Semua amaliah tersebut di atas berjalan puluhan tahun dengan damai dan nikmat. Semuanya tertulis dalam kitab Fiqih Muhammadiyah yang terdiri dari 3 jilid, yang diterbitkan oleh: Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka Jogjakarta, tahun 1343-an H. Namun ketika Muhammadiyah membentuk Majlis Tarjih, di sinilah mulai ada penataan praktek ibadah yang rupanya “harus beda” dengan apa yang sudah mapan dan digariskan oleh pendahulunya. Otomatis berbeda pula dengan pola ibadahnya kaum Nahdhiyyin. Perkara dalail (dalil-dalil), nanti difikir bareng dan dicari-carikan.
Disinyalir, tampil beda itu lebih dipengaruhi politik ketimbang karena keshahihan hujjah atau afdhaliah ibadah. Untuk ini, ada sebuah tesis yang meneliti hadits-hadits yang dijadikan rujukan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan hukum atau pola ibadah yang dipilih.
Setelah uji takhrij berstandar mutawassith, kesimpulannya adalah: bahwa mayoritas hadits-hadits yang dipakai hujjah Majlis Tarjih adalah dha’if. Itu belum dinaikkan pakai uji takhrij berstandar mutasyaddid versi Ibn Ma’in. Hal mana, menurut mayoritas al-Muhadditsin, hadis dha’if tidak boleh dijadikan hujjah hukum, tapi ditoleransi sebagai dasar amaliah berfadhilah atau fadhail al-a’mal. Tahun 1995an, Penulis masih sempat membaca tesis itu di perpustakaan Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Soal dalil yang dicari-carikan kemudian tentu berefek pada perubahan praktek ibadah di masyarakat, kalau tidak disebut sebagai membingungkan. Contoh, ketika Majlis Tarjih memutuskan jumlah rakaat shalat Tarawih 8 plus 3 witir, bagaimana prakteknya?
Awal-awal instruksi itu, pakai komposisi: 4, 4, 3. Empat rakaat satu salam, empat rakaat satu salam. Ini untuk Tarawih. Dan tiga rakaat untuk Witir. Model Witir tiga sekaligus ini versi madzhab Hanafi. Sementara wong NU pakai dua-dua semua dan ditutup satu Witir. Ini versi asy-Syafi’i.
Tapi pada tahun 1987, praktek shalat Tarawih empat-empat itu diubah menjadi dua-dua. Hal tersebut atas seruan KH. Shidiq Abbas Jombang ketika halaqah di Masjid al-Falah Surabaya. Beliau tampilkan hadits dari Shahih Muslim yang meriwayatkan begitu. Karena, kualitas hadits Muslim lebih shahih ketimbang hadits empat-empat, maka semua peserta tunduk. Akibatnya, tahun itu ada selebaran keputusan Majlis Tarjih yang diedarkan ke semua masjid dan mushalla di lingkungan Muhammadiyah, bahwa praktik shalat Tarawih pakai komposisi dua-dua, hingga sekarang, meski sebagian masih ada yang tetap bertahan pada empat-empat. Inilah fakta sejarah.
Kini soal itsbat hilal pakai rukyah. Tolong, lapangkan dada sejenak, jangan emosi dan jangan dibantah kecuali ada bukti kuat. Semua ahli falak, apalagi dari Muhammadiyah pasti mengerti dan masih ingat bahwa Muhammadiyah dulu dalam penetapan hilal selalu pakai rukyah bahkan dengan derajat cukup tinggi. Hal itu berlangsung hingga era orde baru pimpinan Pak Harto. Karena orang-orang Muhammdiyah menguasai Departemen Agama, maka tetap bertahan pada rukyah derajat tinggi, tiga derajat ke atas dan sama sekali menolak hilal dua derajat. Dan inilah yang selalu dipakai pemerintah. Sementara ahli falak Nadhliyyin juga sama menggunakan rukyah tapi menerima dua derajat sebagai sudah bisa dirukyah. Dalil mereka sama, pakai hadits rukyah dan ikmal.
Oleh karena itu, tahun 90-an, tiga kali berturut-turut orang NU lebaran duluan karena hilal dua derajat nyata-nyata sudah bisa dirukyah, sementara Pemerintah-Muhammadiyah tidak menerima karena standar yang dipakai adalah hilal tinggi dan harus ikmal atau istikmal. Ada lima titik atau lebih tim rukyah gabungan menyatakan hilal terukyah, tapi tidak diterima oleh Departemen Agama, meski pengadilan setempat sudah menyumpah dan melaporkan ke Jakarta. Itulah perbedaan standar derajat hilal antara Muhammadiyah dan NU. Masing-masing bertahan pada pendiriannya.
Setelah pak Harto lengser dan Gus Dur menjadi presiden, orang-orang Muhammadiyah berpikir cerdas dan tidak mau dipermalukan di hadapan publiknya sendiri. Artinya, jika masih pakai standar hilal tinggi, sementara mereka tidak lagi menguasai pemeritahan, pastilah akan lebaran belakangan terus. Dan itu berarti lagi-lagi kalah start dan kalah cerdas. Maka segera mengubah mindset dan pola pikir soal itsbat hilal. Mereka tampil radikal dan meninggalkan cara rukyah berderajat tinggi. Tapi tak menerima hilal derajat, karena sama dengan NU.
Lalu membuat metode “wujud al-hilal”. Artinya, pokoknya hilal menurut ilmu hisab atau astronomi sudah muncul di atas ufuk, seberapapun derajatnya, nol koma sekalipun, sudah dianggap hilal penuh atau tanggal satu. Maka tak butuh rukyah-rukyahan seperti dulu, apalagi tim rukyah yang diback up pemerintah. Hadits yang dulu dielu-elukan, ayat al-Quran berisikan seruan “taat kepada Allah, RasulNya dan Ulil Amri” dibuang dan alergi didengar. Lalu dicari-carikan dalil baru sesuai dengan selera.
Populerkah metode “wujud al-hilal” dalam tradisi keilmuwan falak? Sama sekali tidak, baik ulama dulu maupun sekarang.
Di sini, Muhammdiyah membuat beda lagi dengan NU. Kalau dulu, Muhammadiyah hilal harus derajat tinggi untuk bisa dirukyah, hal mana pasti melahirkan beda keputusan dengan NU, kini membuang derajat-derajatan secara total dan tak perlu rukyah-rukyahan. Menukik lebih tajam, yang penting hilal sudah muncul berapapun derajatnya. Sementara NU tetap pada standar rukyah, meski derajat dua atau kurang sedikit. Tentu saja beda lagi dengan NU. Maka, selamanya takkan bisa disatukan, karena sengaja harus tampil beda. Dan itu sah-sah saja.
Dilihat dari fakta sejarah, pembaca bisa menilai sendiri sesungguhnya siapa yang sengaja membuat beda, sengaja tidak mau dipersatukan, siapa biang persoalan di kalangan umat?
Menyikapi lebaran dua versi, warga Muhammadiyah pasti bisa tenang karena sudah biasa diombang-ambingkan dengan perubahan pemikiran pimpinannya. Persoalannya, apakah sikap, ulah atau komentar mereka bisa menenangkan orang lain?
Perkara dalil nash atau logika, ilmu falak klasik atau neutik, rubu’ atau teropong modern sama-sama punya. Justeru, bila dalil-dalil itu dicari-cari belakangan dan dipaksakan, sungguh mudah sekali dipatahkan.
Hebatnya, semua ilmuwan Muhammadiyah yang akademis dan katanya kritis-kritis itu bungkam dan tunduk semua kepada keputusan Majlis Tarjih. Tidak ada yang mengkritik, padahal kelemahan akademik pasti ada.
(Diedit ulang dari tulisan Ust Sulaiman Timun Mas).
Semoga bermanfaat,
الفقير مسدوقي
والسلام عليكم







