16/11/2016

HUKUM MATI MEMBELA WONG KAFIR

HUKUM MATI MEMBELA WONG KAFIR

Saat ngaji pada rutinan Rijalul Ansor di Masjid Agung Baitul Mukminin Alun-alun Jombang, Sabtu (12/11/2016), pakar tafsir Quran Pesantren Tebuireng DR KH Mustain Syafiie menyampaikan bahayanya mendukung pemimpin kafir. ’’Ada 61 ayat yang melarang memilih pemimpin kafir. Bukan hanya memilih. Mendukung saja tidak boleh,’’ tegasnya.


Beliau lantas mengungkapkan QS Ali Imron 118. Terutama pada lafad qod badatil baghdou min afwahihim (Telah nyata kebencian dari mulut mereka). Yakni kebencian yang diucapkan orang kafir terhadap orang Islam.
 ’’Bukan hanya  melalui mulut mereka, tapi juga televisi mereka, juga koran mereka, juga whatsapp mereka, juga media sosial mereka,’’ tuturnya.


Yang lebih bahaya lagi masih ada. Yakni pada lafad, wama tuhfi suduruhum akbar (dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi). ’’Allah sudah mengingatkan bahwa yang mereka simpan di hati mereka itu lebih besar lagi. Lebih berbahaya,’’ tegasnya.


Dia lantas mencontohkan di Spanyol tepatnya Cordoba. ’’Setelah 8 abad di kuasai umat Islam, ketika umat  Islam kalah, mereka hanya diberi tiga pilihan oleh orang kafir. Yakni pindah agama, pergi meninggalkan negeri, atau dibunuh.’’


Yang terbaru adalah di Bosnia tahun 1990-an. ’’Dengan alasan toleransi, awalnya umat Islam mau 
bareng-bareng bersama dengan orang kafir dalam hal apapun. Namun begitu orang kafir jadi presiden, delapan ribu umat Islam dibunuh. Wanita muslim yang hamil diperkosa sebelum disudet janinnya. Semua umat Islam tahu. Dan belum lupa akan hal ini,’’ tegasnya.


Kiai Mustain lantas mengingatkan bahwa di QS Almaidah 51 ada kalimat; wamayyatawallahum minkum fainnahu minhum (Barangsiapa diantara kamu mengambil orang kafir menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan orang kafir).

’’Seandainya Nusron mati dalam kondisi mendukung pemimpin kafir, terus matine piye? Dia boleh dikubur di makam muslim atau tidak?’’ tegas Kiai Mustain. (rojiful mamduh   )

0 komentar:

Post a Comment