26/07/2016

Tausiyyah Senja : Golek Halal

GOLEK HALAL   Saat ngaji rutin Kamis malam Jumat Legi di Musola Al Ikhlas Nglundo Lor Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang (14/7/2016), Ustad Irhamudin menerangkan tentang perbedaan minta maaf pada Allah dan kepada sesama manusia. ’’Kalau kepada Allah, baca istigfar saja sudah pasti disepuro,’’ tuturnya.   Tapi kepada manusia, tidak cukup demikian. Sebab juga harus disertai dengan menyelesaikan tanggungannya. Jika hutang piutang, harus dilunasi. Jika melukai, maka harus diqisos atau di denda. Jika menyakiti, harus meminta ridlo. ’’Jika  makan atau mengambil haknya, maka harus minta dihalalkan,’’ tegasnya.   Golek halal itu sendiri menurutnya tidak mudah.   Dia lantas mencontohkan Imam Idris Bin Abbas. Suatu ketika, beliau berjalan menyusuri sungai. Tiba-tiba ia melihat buah delima yang hanyut terbawa air. Ia ambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya.   Ketika Idris sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya. Idris berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima. Sampailah ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini. Idris lantas mencari tahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik. “Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya?” kata Idris.   Orang tua itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. “Tidak bisa semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama dua tahun tanpa gaji,” katanya kepada Idris. Demi memelihara perutnya dari makanan yang tidak halal, Idris pun langsung setuju. ’’Coba wong sak iki, kon kerjo rong tahun gak digaji.  Pasti jawabe ora mok halalno ora patek’en,’’ ucap Ustad Irham disambut tawa jamaah.   Dua tahun berlalu. Idris kemudian menemui pemilik kebun. “Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama dua tahun. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah saya makan?” “Tidak bisa, ada satu syarat lagi. Kamu harus menikahi putri saya; Seorang gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh.” Idris terdiam. Tapi dia harus memenuhi persyaratan itu. Idris pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Setelah akad nikah berlangsung, tuan pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamarnya. Ternyata, bukan gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh yang ditemui, namun seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Namanya Fatimah Al Azdiyah. Sang pemilik kebun tidak rela melepas Idris begitu saja; Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil Idris sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Syafi’i, seorang ulama besar, guru dan panutan bagi jutaan kaum muslimin di dunia. Saat usia 7 tahun sudah hafal Alquran. Usia 10 tahun sudah hafal kitab hadis Al Muwatto yang disusun Imam Malik. Dan umur 15 tahun sudah boleh memberikan fatwa. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah untuk meneladaninya..

0 komentar:

Post a Comment