28/02/2016
Rijalul Ansor
dimana Majelis dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia. sedangkan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga
1. Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a. Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
2. Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3. Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam
4. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
PD/PRT ANSOR
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Syafar 1432 H
16 Januari 2011
27/02/2016
Sholat Cerminan Jiwamu
Barang siapa terbiasa mengakhirkan shalat, baik laki-laki maupun perempuan, maka bersiaplah ia terlambat dalam segala urusan kehidupannya: Nikah, pekerjaan, keturunan, kesehatan, kemapanan, petunjuk (hidayah).
Hasan Albashri berkata:
"Jika shalat saja sepele bagimu, maka adakah urusan yang penting menurutmu?
Seperti apa engkau merubah shalatmu, sperti itulah engkau merubah hidupmu
Tidakkah engkau tahu bahwa shalat itu bergandengan dengan kesuksesan:
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
(Marilah melakukan shalat, marilah meraih kesuksesan).
Bagaimana mungkin engkau minta kesuksesan kepada Allah, sedangkan kamu tidak tunaikan hak-Nya."
***
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang yang mendirikan shalat tepat pada waktunya.
Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin...
26/02/2016
UPIL dan Filosofi didalamnya
KEPRIBADIAN BERDASAR CARA UTHIK2 UPILSetelah berabad-abad meneliti kebiasaan orang uthik-uthik upil, akhirnya Mbah Nyut berhasil menemukan sejumlah pola kepribadian berdasarkan gaya uthik-uthik upil. Begini ringkasannya:
1.Orang yang menganggap waktu adalah uang:
* Kalo ngupil, 2 lobang sekaligus ( Sekali mendayung, 2 pulau terlampaui)
* Nyetir mobil / motor sambil ngupil
* Ngobrol sambil ngupil
2. Orang yang perfeksionis:
Kalo mo ngupil, cuci tangan sampai bersih. Setelah ngupil, tangannya dicuci lagi, dan hidungnya di kompres dengan alkohol untuk mencegah terjadinya infeksi karena saat ngupil, bisa saja jari tangan melukai hidung.
3. Orang yang berlibido tinggi:
* Saat ngupil, jarinya di masukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan di masukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan sampai keluar lendir.
* Mandi sambil ngupil.
4. Orang yang tidak berpendidikan:
*Menggunakan jari orang lain untuk ngupil.
5. Orang yang tidak berpendidikan tapi punya sopan santun:
*Menggunakan jari orang lain untuk ngupil, dan mengucapkan terima kasih setelah selesai.
6. Orang yang inovatif:
* Menggunakan jari kaki untuk ngupil.
* Goreng ikan asin sambil ngupil, kalau kurang asin bisa langsung ditambahkan.
7. Orang yang berjiwa samurai:
* Saat ngupil, jari dimasukkan ke hidung, ditarik ke atas,diturunkan ke bawah, tarik ke kiri kemudian tarik ke kanan.
* Ngorekin upil anaknya.
8. Orang yang suka ganti suasana:
* Selalu menggunakan jari yang berbeda tiap kali
ngupil.
9. Orang yang suka petualangan:
* Selalu mencoba untuk meraih celah yang tak pernah diraih tiap kali ngupil.
10. Orang yang mempunyai jiwa time-management yang tinggi:
* Ada jadwal tuk ngupil per minggu, dan selang waktu tuk ngupil tiap kali ngupil.
11. Orang yang bagaikan punguk merindukan bulan:
* Mencoba untuk melompat lompat, dan mengharapkan upilnya akan turun dengan sendirinya.
12. Orang yang berjiwa pembunuh:
* Hanya akan berhenti ngupil setelah hidungnya berdarah.
13. Orang yang ga tahan digelitik:
* Ngupil sambil tertawa.
* Baca buku sambil ngupil.
14. Orang yang mengikuti perkembangan teknologi:
* Ngupil dengan memakai antenna handphone atau stylus PDA
15. Orang yang ga mau menghabiskan waktu tuk melakukan hal sia sia:
* Membuka lebar hidungnya dan menyuruh orang lain tuk ngintip apakah ada upil di dalam, karena ga mau sia sia masukin jari ke hidung tapi ternyata ga ada upil.
16. Orang yang berjiwa oriental:
* Menggunakan sumpit tuk ngupil.
17. Orang yang taat beragama:
* Berdoa dulu sebelum ngupil.
18. Orang yang pilih kasih:
* Hanya ngupil lobang hidung sebelah kiri, sedangkan yang kanan dibiarkan begitu saja.
19. Orang yang adil, arif dan bijaksana:
* Kalo upil dari lobang hidung sebelah kiri lebih banyak dibanding upil dari hidung sebelah kanan, maka dia akan masukkan sedikit upil dari lobang hidung sebelah kiri kedalam lobang hidung sebelah kanan, baru mulai ngupil lagi.
20. Orang yang plin plan, alias baru makan buah simalakama:
* Ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah
21. Orang yang latah:
* Saat kuku tangan tanpa sengaja melukai hidung,maka dia aka berteriak "EH MAMA KU UPIL, EH UPIL KU MAMA"
22. Orang yang pelupa:
* Saat jari tangan sudah didalam hidung, sesaat dia lupa apa yang ingin dia lakukan dengan memasukkan jari ke hidung.
23. Orang yang ceroboh:
* Orang yang setelah selesai ngupil lobang hidung sebelah kiri kemudian lupa tuk ngupil lobang hidung sebelah kanan.
24. Orang kenthir dan kurang kerjaan
orang yang baca ini sampai habis..
Jumat Mubarok
(HR. Muslim no. 2162)
(HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa’id VIII/ 36, “Para perawinya adalah para perawi tsiqah.”)
(HR. Bukhari)
[QS: al-Mâidah/5:2]
(HR. Abu Dawud)
[QS: Al-Hujurat : 12]
[HR. Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563]
(HR. Baihaqi).
25/02/2016
Tajamnya Lidah
"Hadiah apa yang diberikan suamimu setelah engkau melahirkan ?"
"tidak ada" jawab adiknya pendek.
Saudara laki-lakinya berkata lagi :
"Masa sih, apa engkau tidak berharga disisinya ? aku bahkan sering memberi hadiah istriku walau tanpa alasan yang istimewa".
Dari kalimat sederhana yang diucapkan saudara laki-laki kepada adik perempuannya
"Rumahmu ini apa tidak terlalu sempit? bukankah anak-anakmu banyak?".
'Berapa gajimu sebulan kerja di toko itu ?".
Ia menjawab : "1,5 juta rupiah".
"Cuma 1,5 juta rupiah? sedikit sekali ia menghargai keringatmu. Apa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupmu?".
Si kakek menjawab : "Sebulan sekali".
Yang bertanya menimpali : "Wah keterlaluan sekali anak-anakmu itu. Diusia senjamu ini seharusnya mereka mengunjungimu lebih sering"
Bila ada bom yang meledak cobalah introspeksi diri, bisa jadi kitalah yang menyalakan sumbunya.
Sikap Dan Taushiyah PB NU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang Dan Penanganannya
LGBT mengingkari fitrah manusia.
d. Memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi2 keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
a. Pemerintah mengambil langkah2 segera untuk menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak2 yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
Ketum KH. Said Aqil Siraj
(*silahkan klik link nu.or.id )
















