28/02/2016

Rijalul Ansor

Dalam peraturan organisasi Gerakan Pemuda Ansor, yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
dimana Majelis dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia. sedangkan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga

1.      Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.      Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
2.      Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b.      Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3.      Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.       Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.      Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak  cara-cara kekerasan atas nama Islam
4.      Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.

PD/PRT ANSOR

PERATURAN DASAR GP ANSOR


MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.

3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Syafar 1432 H
16 Januari 2011

27/02/2016

Sholat Cerminan Jiwamu


Barang siapa terbiasa mengakhirkan shalat, baik laki-laki maupun perempuan, maka bersiaplah ia terlambat dalam segala urusan kehidupannya: Nikah, pekerjaan, keturunan, kesehatan, kemapanan, petunjuk (hidayah).

Hasan Albashri berkata:

"Jika shalat saja sepele bagimu, maka adakah urusan yang penting menurutmu?
Seperti apa engkau merubah shalatmu, sperti itulah engkau merubah hidupmu
Tidakkah engkau tahu bahwa shalat itu bergandengan dengan kesuksesan:

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
(Marilah melakukan shalat, marilah meraih kesuksesan).

Bagaimana mungkin engkau minta kesuksesan kepada Allah, sedangkan kamu tidak tunaikan hak-Nya."

***

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang yang mendirikan shalat tepat pada waktunya.

Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin...

26/02/2016

UPIL dan Filosofi didalamnya

KEPRIBADIAN BERDASAR CARA UTHIK2 UPIL
Setelah berabad-abad meneliti kebiasaan orang uthik-uthik upil, akhirnya Mbah Nyut berhasil menemukan sejumlah pola kepribadian berdasarkan gaya uthik-uthik upil. Begini ringkasannya:
1.Orang yang menganggap waktu adalah uang:
* Kalo ngupil, 2 lobang sekaligus ( Sekali mendayung, 2 pulau terlampaui)
* Nyetir mobil / motor sambil ngupil
* Ngobrol sambil ngupil
2. Orang yang perfeksionis:
Kalo mo ngupil, cuci tangan sampai bersih. Setelah ngupil, tangannya dicuci lagi, dan hidungnya di kompres dengan alkohol untuk mencegah terjadinya infeksi karena saat ngupil, bisa saja jari tangan melukai hidung.
3. Orang yang berlibido tinggi:
* Saat ngupil, jarinya di masukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan di masukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan dan dimasukkan dan dikeluarkan sampai keluar lendir.
* Mandi sambil ngupil.
4. Orang yang tidak berpendidikan:
*Menggunakan jari orang lain untuk ngupil.
5. Orang yang tidak berpendidikan tapi punya sopan santun:
*Menggunakan jari orang lain untuk ngupil, dan mengucapkan terima kasih setelah selesai.
6. Orang yang inovatif:
* Menggunakan jari kaki untuk ngupil.
* Goreng ikan asin sambil ngupil, kalau kurang asin bisa langsung ditambahkan.
7. Orang yang berjiwa samurai:
* Saat ngupil, jari dimasukkan ke hidung, ditarik ke atas,diturunkan ke bawah, tarik ke kiri kemudian tarik ke kanan.
* Ngorekin upil anaknya.
8. Orang yang suka ganti suasana:
* Selalu menggunakan jari yang berbeda tiap kali
ngupil.
9. Orang yang suka petualangan:
* Selalu mencoba untuk meraih celah yang tak pernah diraih tiap kali ngupil.
10. Orang yang mempunyai jiwa time-management yang tinggi:
* Ada jadwal tuk ngupil per minggu, dan selang waktu tuk ngupil tiap kali ngupil.
11. Orang yang bagaikan punguk merindukan bulan:
* Mencoba untuk melompat lompat, dan mengharapkan upilnya akan turun dengan sendirinya.
12. Orang yang berjiwa pembunuh:
* Hanya akan berhenti ngupil setelah hidungnya berdarah.
13. Orang yang ga tahan digelitik:
* Ngupil sambil tertawa.
* Baca buku sambil ngupil.
14. Orang yang mengikuti perkembangan teknologi:
* Ngupil dengan memakai antenna handphone atau stylus PDA
15. Orang yang ga mau menghabiskan waktu tuk melakukan hal sia sia:
* Membuka lebar hidungnya dan menyuruh orang lain tuk ngintip apakah ada upil di dalam, karena ga mau sia sia masukin jari ke hidung tapi ternyata ga ada upil.
16. Orang yang berjiwa oriental:
* Menggunakan sumpit tuk ngupil.
17. Orang yang taat beragama:
* Berdoa dulu sebelum ngupil.
18. Orang yang pilih kasih:
* Hanya ngupil lobang hidung sebelah kiri, sedangkan yang kanan dibiarkan begitu saja.
19. Orang yang adil, arif dan bijaksana:
* Kalo upil dari lobang hidung sebelah kiri lebih banyak dibanding upil dari hidung sebelah kanan, maka dia akan masukkan sedikit upil dari lobang hidung sebelah kiri kedalam lobang hidung sebelah kanan, baru mulai ngupil lagi.
20. Orang yang plin plan, alias baru makan buah simalakama:
* Ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah, ngupil salah, ga ngupil salah
21. Orang yang latah:
* Saat kuku tangan tanpa sengaja melukai hidung,maka dia aka berteriak "EH MAMA KU UPIL, EH UPIL KU MAMA"
22. Orang yang pelupa:
* Saat jari tangan sudah didalam hidung, sesaat dia lupa apa yang ingin dia lakukan dengan memasukkan jari ke hidung.
23. Orang yang ceroboh:
* Orang yang setelah selesai ngupil lobang hidung sebelah kiri kemudian lupa tuk ngupil lobang hidung sebelah kanan.
24. Orang kenthir dan kurang kerjaan
orang yang baca ini sampai habis..

Jumat Mubarok

ADAB PERGAULAN
SALING MENGUCAPKAN SALAM, SALING MENASEHATI
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».
“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).”
(HR. Muslim no. 2162)
SALING BERJABAT TANGAN DAN BERPELUKAN
Dari Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Apabila sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.”
(HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa’id VIII/ 36, “Para perawinya adalah para perawi tsiqah.”)
SALING MENCINTAI
Nabi Muhammad saw. bersabda:
لايؤمن احدكم حتّى يحبّ لأخيه مايحبّ لنفسه
Artinya : tidak sempurna iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.
(HR. Bukhari)
SALING TOLONG MENOLONG DALAM KEBAIKAN  DAN TAQWA
Allah Azza wa Jalla berfirman:
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
[QS: al-Mâidah/5:2]
Rasulullah bersabda:
"Jadilah kamu orang-orang yang mensyafaati orang lain terhadap dirimu, agar kamu mendapat pahala.
(HR. Abu Dawud)
DILARANG BERPRASANGKA BURUK DAN MENCARI KESALAHAN SAUDARANYA
Allah Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain”
[QS: Al-Hujurat : 12]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”
[HR. Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563]
DENGAN MUKA JERNIH SAAT BERTEMU
Rasulullah bersabda :
انّ الله يحبّ السّهل الطليق
Artinya : "Sesungguhnya Allah menyukai kepada orang yang suka memberi kemudahan (kepada orang lain) dan selalu jernih mukanya".
(HR. Baihaqi).

25/02/2016

Tajamnya Lidah

Inilah bahaya lisan jika tidak dipergunakan dengan baik.
1. Saudara laki-lakinya bertanya saat kunjungan seminggu setelah adik perempuannya melahirkan :
"Hadiah apa yang diberikan suamimu setelah engkau melahirkan ?"
"tidak ada" jawab adiknya pendek.
Saudara laki-lakinya berkata lagi :
"Masa sih, apa engkau tidak berharga disisinya ? aku bahkan sering memberi hadiah istriku walau tanpa alasan yang istimewa".
Siang itu, ketika suaminya lelah pulang dari kantor menemukan istrinya merajuk dirumah, keduanya lalu terlibat pertengkaran. Sebulan kemudian, antara suami istri ini terjadi perceraian.
Dari mana sumber masalahnya ?
Dari kalimat sederhana yang diucapkan saudara laki-laki kepada adik perempuannya
2. Saat arisan seorang ibu bertanya :
"Rumahmu ini apa tidak terlalu sempit? bukankah anak-anakmu banyak?".
Rumah yang tadinya terasa lapang sejak saat itu mulai dirasa sempit oleh penghuninya.
Ketenangan pun hilang saat keluarga ini mulai terbelit hutang kala mencoba membeli rumah besar dengan cara kredit ke bank.
3. Seorang teman bertanya :
'Berapa gajimu sebulan kerja di toko itu ?".
Ia menjawab : "1,5 juta rupiah".
"Cuma 1,5 juta rupiah? sedikit sekali ia menghargai keringatmu. Apa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupmu?".
Sejak saat itu ia jadi membenci pekerjaannya. Ia lalu meminta kenaikan gaji pada pemilik toko, pemilik toko menolak dan malah mem PHK nya. Kini ia malah tidak berpenghasilan dan jadi pengangguran.
4. Seseorang bertanya pada kakek tua itu : "Berapa kali anakmu mengunjungimu dalam sebulan ?"
Si kakek menjawab : "Sebulan sekali".
Yang bertanya menimpali : "Wah keterlaluan sekali anak-anakmu itu. Diusia senjamu ini seharusnya mereka mengunjungimu lebih sering"
Hati si kakek menjadi sempit padahal tadinya ia amat rela terhadap anak-anaknya. Ia jadi sering menangis dan ini memperburuk kesehatan dan kondisi badannya.
Apa sebenarnya keuntungan yang kita dapat ketika bertanya seperti pertanyaan diatas?
Jagalah diri dari mencampuri kehidupan orang lain. Mengecilkan dunia mereka, menanamkan rasa tak rela pada yang mereka miliki, mengkritisi penghasilan dan keluarga mereka dst dst.
Kita akan menjadi agen kerusakan di muka bumi dengan cara ini.
Bila ada bom yang meledak cobalah introspeksi diri, bisa jadi kitalah yang menyalakan sumbunya.
سلامة الانسان في حفض السان

Sikap Dan Taushiyah PB NU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang Dan Penanganannya

 Sikap Dan Taushiyah PB NU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang Dan Penanganannya
Bismillahirrahmanirahim.
Islam sangat fitrah kemanusiaan dan menempatkan perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian yang sangat penting. Pranata untuk menjamin hifzhun nasl adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukunnya. Aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan digolongkan sebagai kejahatan (jiarimah). Kecenderungan LGBT adalah bentuk penyimpangan dan praktek LGBT adalah penodaan tehadap kehormatan kemanusiaan.
Belakangan, ada kampanye sistematis terhadap aktifitas LBGT dari pelaku LGBT dan kelompok pendukungnya, termasuk dukungan dana dan sumber daya.
Untuk itu, PBNU  menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.      PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT.
LGBT mengingkari fitrah manusia.
PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan demikian kecenderungan untuj menjadi LGBT adalah menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus direhab. Pola rehabilitasi dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya
2. Perlu ada pengerahan sumber daya untuk rehabilitasi thd setiap orang yang punya kecenderungan LGBT
a. PBNU meminta Pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya.
b. PBNU menghimbau kepada seluruh da'i dan warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka, dan mendampingi untuk pemulihannya.
c. Melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan untuk membantu sesama manusia agar kembali pada  fitrahnya sebagai manusia yang bermartabat
d. Memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi2 keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
e. meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya. Salah satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik. Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata n cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya..
3. PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a. Pemerintah mengambil langkah2 segera untuk menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak2 yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c. Meminta Pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
d. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: (i) menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan; (ii) memberikan rehabilitasi kepada seriap orang yang memiliki kecenderungan LGBT u bisa normal kembali; (iii) memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.
Jakarta, 25/2/2016
Rais Am KH. Ma'ruf Amin
Ketum   KH. Said Aqil Siraj
Dibacakan dan disampaikan ke media oleh Wakil Rais Am PBNU KH. MIFTAHUL AKHYAR di kantor PBNU
(*silahkan klik link nu.or.id )