18/08/2016

Menggagas Penyelamatan Aset Wakaf NU



Selama ini banyak kita jumpai aset wakaf NU yang belum terinventarisir dengan baik. Inventarisir dalam pengertian yang diakui secara hukum oleh negara, sudah berbentuk sertifikat.  Kondisi demikian akan berakibat buruk, yaitu bahwa wakaf tersebut bisa diminta kembali oleh ahli waris, lebih parahnya lagi kalau ahli warisnya ternyata tidak sama ideologinya dengan orang tuanya, maka aset wakaf tersebut bisa berpindah tangan pada golongan di luar NU.
Hal demikian terungkap dalam diskusi Rijalul Ansor “Limolasan” yang diselenggarakan oleh PAC Ansor Jombang Kota pada senin 15/8/2016. Lebih jauh Holil yang menjadi salah satu nara sumber mengatakan, selama ini umumnya warga nahdliyin sudah merasa cukup menyerahkan aset dengan melakukan ikrar wakaf di Kementerian agama, kemudian mendapat keterangan ikrar wakaf, begitu saja. “Padahal ikrar wakaf ini belum diakui secara hukum oleh negara,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu.
Yang harus dipahami, khususnya bagi kita warga nahdliyin apabila ingin mewakafkan tanah atau bangunan, bahwa proses administrasinya harus sampai tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dikarenakan menurut UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hak-hak atas tanah yang diakui diantaranya adalah; hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Dalam UU tersebut tidak disebutkan sama sekali tentang wakaf.
Awamnya masyarakat terhadap pengetahuan ini menyebabkan proses sertifikasi wakaf menjadi berlarut-larut. Contohnya saja yang dialami Amanulloh anggota PAC Jombang Kota. Sebagaimana yang diakuinya, kakeknya pernah melakukan wakaf berupa mushola dan sebidang sawah pada tahun 1997. Namun karena tidak kunjung selesai, pada 2004 meminta bantuan notaris. Oleh notaris tersebut dimintai uang sebesar Rp. 25.000.000,-. “Masak kita mau wakaf harus dimintai uang sebegitu besarnya,” keluhnya.
Permasalahan ini langsung dijawab oleh Holil, bahwa keistimewaan kalau sudah ada ikrar wakafnya, tidak dikenai pajak. Jadi pajak jual beli tanah sebesar 5 persen untuk pembeli, dan 5 persen untuk penjual, tidak berlaku untuk wakaf. Namun Holil mengingatkan bahwa kalau wakaf hendaknya kepada lembaga yang berbadan hukum.   Dalam hal ini lembaga yang berbadan hukum yang diakui adalah NU dan Muhammadiyah. Selain itu boleh juga pada lembaga atau yayasan yang memiliki SK Kemenkumham. Wakaf yang diberikan pada perorangan sebenarnya dibolehkan juga, tetapi tidak disarankan.
Permasalahan yang lebih luas di lapangan diungkapkan oleh Bapak Ilham, yang menjabat sebagai penyelenggara syariah di Kementrian Agama Kabupaten Jombang. Ia mengatakan sudah sering membantu menyelesaikan inventarisir aset waqaf NU. Diantaranya yang terjadi di Mojoagung, di Mojoagung ini banyak sekali aset NU yang perlu diselesaikan administrasinya. “Ada yang juga sampai akan terjadi konflik karena bermasalah.” Terang lelaki yang juga menjadi pengurus NU Jombang ini.
Selain itu, menurutnya MWC Bandar Kedungmulyo sudah terdapat 11 lokasi yang minta untuk diurus administrasi perwakafannya. Namun masalahnya mereka minta langsung legalitas, sedangkan selama ini untuk mengurus legalitas tersebut harus ke Kediri. “Beruntung di forum ini saya ketemu dengan PPAT yang bisa membantu administrasi perwakafan di lingkungan NU Jombang.”
Mengenai nadzir,  dikalangan NU yang bisa menjadi nadzir baru bisa sampai pengurus MWC NU, atau pengurus di tingkat kecamatan. Pengurus Ranting NU tidak bisa menjadi nadzir. Hal ini menjadi masalah tersendiri, karena warga  di desa-desa yang ingin wakaf ke NU dan merasa tidak dekat dengan pengurus MWC NU yang ada di kecamatan, akan merasa kesulitan. Selain itu, jika ada wakaf yang masih atas nama perorangan dalam arti belum diproses administrasinya sebagaimana mestinya, maka solusinya menjalin komunikasi. “Perlu dilakukan pendekatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui keadaan riilnya, sudah diurus belum administrasinya, serta ada konflik tidak,” Jelas Pak Ilham.
Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah prosedur pengurusan administrasi perwakafan. Setelah sudah beres di tingkatan keluarga maka wakif (orang yang mewakafkan) hendaknya melakukan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berkantor di KUA. Namun sebelum ke KUA hendaknya meminta surat keterangan ke desa terlebih dahulu. Bila telah melakukan ikrar wakaf tapi tidak dihadapan PPAIW maka dianggap belum resmi dan tidak bisa mengurus ke proses selanjutnya. Ikrar wakaf yang telah didapatkan dari PPAIW  kemudian dibawa ke BPN. Proses selesai, dan wakif tinggal menunggu sertifikat keluar.
Pengurus PAC Ansor Jombang Kota yang menggagas acara ini berkomitmen sepenuhnya untuk mengawal dan memfasilitasi permasalahan wakaf ini. “Kami siap mensponsori pertemuan pihak-pihak  yang berkaitan, baik pengurus NU beserta banom-banomnya, serta pihak-pihak lainnya agar aset NU terselamatkan dan tidak jatuh sebagai hak milik pribadi.” Ungkap Gus Imdad, bendahara PAC Ansor Jombang Kota.





1 comment: