MENGENAL HAJI FURODA'
Program penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia secara resmi dikelola oleh Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), baik haji Reguler maupun Haji Khusus Depag. Seiring sangat tingginya minat masyarakat menunaikan Ibadah Haji, daftar Antrian tunggu untuk haji Reguler sudah sampai tahun 2039 (Jawa Timur, untuk tiap provinsi berbeda tahunnya). Sedangkan untuk daftar antrian tunggu haji khusus (ONH Khusus) sudah sampai tahun 2021. Tentunya hal ini menjadi dilemma yang cukup serius bagi sebagian kalangan yang ingin melaksanakan ibadah Haji tanpa ikut antrian daftar tunggu.
Pendaftaran haji khusus saat ini memang dibuka sepanjang tahun, artinya tidak ada batasnya. Bila quota di suatu tahun sudah terpenuhi akan dilanjutkan mengisi quota tahun berikutnya. Sistem Komputer Haji Terpadu atau di kenal dengan Siskohat akan memberikan nomer urut porsi kepada setiap jamaah yang mendaftar. Dari nomer porsi tersebut bisa diperkirakan kapan seorang jamaah akan dapat berangkat haji. Setiap tahun ONH Khusus secara nasional di beri jatah quota sebesar 16.000 jamaah. Namun setiap tahun biasanya pemerintah Indonesia mendapat tambahan quota dari quota negara2 lain yg tidak terpakai. Besarnya tambahan quota tidak menentu. tahun 2011 tambahan quota itu sebesar 10.000 quota. 7000 quota dibagikan kepada Haji Regular dan sisanya 3000 quota di berikan kepada Haji Khusus.
Penambahan quota juga sangat dipengaruhi kondisi social & politik yang terjadi. Misalnya saja rencana perluasan masjidil haram yang mengancam situs situs sejarah seperti bangunan sisa kekhilafahan Turki Utsmani, yang pada akhirnya sangat mungkin quota ke Turki ditambah. Demikian juga dengan keberhasilan Revolusi di Mesir, kran untuk jamaah haji Mesir akan dibuka seluas luasnya. Bahkan, umroh menjadi salah satu factor penyelamat industry pariwisata di Mesir. Adapun yang baru baru ini terjadi dan kita masih meraba-raba, apa kiranya yang bakal terjadi bila rencana perluasan masjid nabawi benar benar akan mengesampingkan Raudhoh.
Karena berbagai dilemma diatas, sebagian kalangan menempuh jalur berhaji sbb :
Haji Khusus Non Kuota Ilegal Murni
Saat Bulan Puasa, jamaah daftar menunaikan ibadah umroh dengan visa umrah yang masa berlakunya hanya 1 bulan. Saat masa berlaku visa umrah habis, jamaah tersebut sengaja tidak pulang dengan menghanguskan tiket pesawat kepulangannya. Jamaah tersebut bersembunyi di balik gunung-gunung atau di rumah koleganya yang sudah mukim di Mekkah sampai musim haji datang. Setelah ibadah hajinya terlaksana, jamaah tersebut menyerahkan diri ke pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta untuk di deportasi ke tanah air. Haji seperti inilah yang dimaksud Haji Sandal Jepit, Haji Ilegal, Haji Haram karena tidak punya visa Haji.
Haji Khusus Non Kuota Ilegal Visa Aspal
Kasus Haji yang ini nasibnya tragis, biasanya jamaah tersebut di janjikan berangkat haji tanpa antri, tapi ternyata visanya asli tapi bukan visa Haji melainkan visa kerja TKI, bisa juga visanya visa Haji tapi setelah sampai tiba di bandara Jeddah ternyata di cek oleh petugas imigrasi Saudi visanya palsu. Jamaah tersebut akan langsung dideportasi ke tanah air tanpa boleh menunaikan ibadah haji walaupun sudah sampai di Jeddah.
Ada juga pihak pihak yang menjanjikan bisa memberangkatkan bahkan dengan biaya yang sangat murah tapi ujung ujungnya dana jamaah menguap dengan alas an dana sedang di investasikan.
Haji Khusus Furoda'
Haji Khusus Non Kuota Furoda
Istilah Haji khusus furoda sudah tidak asing lagi dikalangan kita. Haji furoda adalah haji yang visa Hajinya diperolah melalui Undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia diluar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada kemenag RI. Ketika sampai di imigrasi Jeddah, saat diperiksa visa tersebut sama dengan visa hajji di seluruh dunia jadi tidak akan dipermasalahkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia karena visa haji kan yang mengeluarkan adalah fihak Saudi, jadi tidak mungkin dipermasalahkan sendiri.
Hanya saja, karena visa haji furoda ini didapat langsung dari Saudi tanpa melalui depag, maka dikhawatirkan munculnya orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Bila kita perhatikan kondisi social dan politik yang berkembang, bisa saja tanpa ada pemberitahuan pihak keduaan Saudi di tanah air menolak pengajuan visa ini. Karenanya bagi penyelenggara yang bertanggung jawab biasanya siap melakukan pengembalian dana yang sudah disetor. Dan bagi jamaah yang bersangkutan dianjurkan tidak melakukan syukuran sebelum kepastian berangkat diterima dengan jelas.
Program Haji Khusus Furoda pada prinsipnya sama dengan haji khusus di seluruh dunia sama sekali tidak ada bedanya, visanya adalah visa haji sama dengan visa haji depag. Jadi tidak ada masalah mengenai jenis visanya.
Visa haji khusus furoda ini diperolah bukan dari kuota Depag melainkan langsung dari pemerintah kerajaan Saudi Arabia.
Kesimpulan:
Porsi haji terdiri ada 2 macam.
1. Porsi quota.
2. Porsi non quota.
Porsi quota ada 2 macam:
1. Haji reguler
2. Haji plus.
Visa dr Porsi non quota dinamakan visa furoda' (pribadi)/ Visa haji non quota.
Haji Non quota digunakan untuk 3 hal:
1. Haji undangan kerajaan.
2. Petugas haji (kloter maupun non kloter)
3. Pekerja musiman.
Walaupun dalam kenyataan di lapangan, masih saja ditemui berbagai kendala pelayanan kepada jamaah haji non kuota ini namun selama pemerintah dalam hal ini Kementerian haji belum bisa memberikan solusi yang tepat maka program Haji Khusus Furoda menjadi terobosan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Haji ke tanah suci Mekkah tanpa harus antri bertahun-tahun khususnya bagi masyarakat yang sangat ingin segera berhaji karena factor umur, niat nazar, dan keinginan yang tidak bisa dibendung lebih lama.
Wallahu a’lam.
(dari berbagai sumber)
0 komentar:
Post a Comment