Pengetahuan Dasar Tentang Paralegal
Istilah PARALEGAL ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau prganisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendir di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.
Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum. dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.
Paralegal adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya.Kegiatan paralegal pada satu sisi bergerak di dalam hubungan-hubungan hukum sebagai fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, sementara pada sisi lain bergerak di dalam hubungan-hubungan sosial dalam fungsi-fungsi mediasi, advokasi dan pedampingan masyarakat.
LINGKUP KERJA
Dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan peran-peran sebagai berikut:
Memfasilitasi dan memotifasi masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam menghadapi masalah-masalah mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk organisasi mereka sendiri,
Melakukan analisi sosial, yang dimaksudkan untuk membantu paralegal dan masayarakt agar memahami sifat struktural dari perkara sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan.
Membimbing, melakukan mediasi (perantara), yaitu memberikan bimbingan dan nasehat hukum serta melakukan mediasi dalam perselisihan yang timbul diantara anggota masyarakat,
Jaringan kerja, yaitu menjalin hubungan kerja dengan organisasi-organisasi da kelompok lain serta individu-individu (wartawan, peneliti, dll) guna mendapatkan dukungan terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
Advokasi, yaitu melakukan advokasi sengan mengangkat persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat kepermukaan, sehingga diperhatikan oleh para pembuat keputusan dan dapat mempengaruhi keputusan mereka. Dalam hal tertentu yang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. paralegal dapat mewakili, mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum pada masyarakat atau perseorangan dalam penyelesaian kasus dihadapan pemerintah, pengadilan atau forum-forum peradilan lainnya.
Mendidik dan melakukan penyadaran, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, memberikan informasi tentang hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi megenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program-program tersebut,
Peran, Tugas dan Ketrampilan Paralegal
Peran dan Tugas utama paralegal adalah :
Mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat – terutama masyarakat miskin - dalam mengupayakan keadilan dalam posisi yang setara dengan kekuasaan di tingkat lokal
Hal tersebut dapat dijabarkan melalui Peran sebagai :
• Pendidik dan motivator masyarakat dalam meningkatkan perilaku sadar hukum melalui kegiatan promosi, sosialisasi dan pelatihan
• Kader Pro Justice (keadilan) – Kader Bantuan Hukum melalui pendampingan masyarakat dalam mengupayakan keadilan
• Organisator yang menerapkan prinsip-prinsip pengembangan kelembagaan Posko Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan.
Ketrampilan umum yang diperlukan
• Memahami logika hukum
• Aplikasi pilihan beragam bentuk pilihan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi maupun non litigasi
• Tehnik-tehnik fasilitasi sosialisasi dan promosi kegiatan sadar hukum
• Tehnik pengelolaan Posko bantuan hukum sebagai organisme masyarakat yang mendiri dan beBHMnjut
• Tehnik mengelola dan memanfaatkan jejaring
Tugas Paralegal
• Melaksanakan program-program pendidikan sehingga kelompok masyarakat yang dirugikan (disadvantaged people) menyadari hak-haknya ;
• Memfasilitasi terbentuknya organisasi rakyat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-hak mereka ;
• Melakukan penyelidikan awal terhadap kasus – kasus yang terjadi sebelum ditangani pengacara dan memberikan pertimbangan alternatif pilihan penyelesaian perkara
• Membantu masyarakat dalam membuat pernyataan-pernyataan (gugatan/pembelaan), mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan informasi lain yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
• Mengelola Posko Bantuan Hukum secara mandiri dan berlanjut
• Melakukan tugas administratif menyangkut pendokumentasian kasus perkembangan posko, dsb
Sikap yang harus dibangun paralegal
• Keterpanggilan dan kemauan yang didasari rasa ingin tahu
• Percaya diri namun rendah hati
• Berani namun tenang dan hati-hati
• Proaktif, bersemangat namun kritis dan reflektif
• Kreatif yang diimbangi dengan evaluasi diri dan empati
• Menghargai prestasi diri ( kepuasan batin ) dan orang lain
• Terus berupaya untuk belajar
• Dan seluruhnya dilakukan dengan dedikasi serta tanggung jawab
Sumber Belajar
• Memahami Undang-undang dan peraturan
• Banyak membaca, berbagi pengalaman
• Mencermati proses persidangan
• Memanfaatkan kontak dan jejaring
• Berinteraksi dengan sumber-sumber pendampingan semisal sesama paralegal dan fasilitator
• Mengikuti beragam pelatihan yang relevan
( Maghfuri Ridlwan)
0 komentar:
Post a Comment