14/03/2016

Hukum Photo Selfie

Hukum Selfie menurut Ulama dan mengunggahnya di media sosial.
Yaaaa, sekedar buat dilihat, diperhatikan dan diamati, diamalkan juga bagus
Forum Musyawarah Pondok Pesantren se - Jawa-Madura di pondok pesantren Lirboyo, Kota Kediri, menyepakati foto selfie dan mengunggahnya ke internet atau dunia maya adalah perbuatan haram.
Kendati demikian masih diperbolehkan, dengan alasan tertentu. "Selfie haram hukumnya bila sampai menimbulkan fitnah, " ujar Ahmad Fauzi Hamzah, anggota tim perumus forum bahtsul masail dari salah satu pondok pesantren Blitar.
Kriteria fitnah itu di antaranya foto selfie yang mampu memunculkan ketertarikan lawan jenis. Foto seronok yang tidak sesuai etika dan kepatutan termasuk di dalam kriteria fitnah.
"Juga foto yang memancing orang lain untuk berkomentar negatif dan jorok itu masuk kategori perbuatan haram, " terangnya.
Forum bahtsul masail juga membahas masalah update status pemilik akun media sosial maupun piranti gadget. Update status bisa masuk kategori haram, sunah atau wajib jika memenuhi kriteria tertentu.
"Haram bila pesannya mengandung kebohongan, adu domba dan fitnah. Biasanya kerap terjadi di masyarakat luas, mulai kalangan remaja hingga politisi," tegas Fauzi.
Sedangkan update status yang sunah dan wajib lanjut Fauzi, bila untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam hal ini pemberi komentar, atau pengklik ikon suka atau "like" termasuk bagian yang diatur dalam ketentuan ini.
"Pemberi “Like” terhadap status negatif bisa dianggap melakukan perbuatan haram. Karena memperbolehkan sesuatu yang salah atau dosa, " papar Fauzi.
Fauzi menghimbau kepada para santri dan masyarakat luas yang aktif di jejaring sosial (facebook, tweeter dan lainya) untuk lebih hati-hati menggunakan teknologi.
"Namun kita tidak membatasi siapapun untuk menyampaikan kritik selama disampaikan dengan cara sopan, " pungkasnya.
Forum bahtsul masail di pondok pesantren Lirboyo Kota Kediri ini berlangsung pada 15-16 April 2015.

0 komentar:

Post a Comment