Diskusi Tematik Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa atau ADD dapat dialokasikan sebagai berikut :
a. Penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.
b.Pembangunan Infrastruktur desa sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pengalokasian untuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 500juta hanya dapat digunakan maksimal sebanyak 60% saja.
0 komentar:
Post a Comment