15/03/2016

Dana Desa Dalam Perbincangan

Diskusi Tematik Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa atau ADD dapat dialokasikan sebagai berikut :

a. Penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.

b.Pembangunan Infrastruktur desa sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Pengalokasian untuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 500juta hanya dapat digunakan maksimal sebanyak 60% saja.


0 komentar:

Post a Comment